Nama Wakil Ketua DPRD Jatim Dicatut Menipu

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-perhiasan-dan-rekening-tabungan-milik-tersangka-SI-Kamis-[13/8].-[Abednego/bhirawa].

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-menunjukkan-BB-perhiasan-dan-rekening-tabungan-milik-tersangka-SI-Kamis-[13/8].-[Abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa  
Nama Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar dicatut untuk melakukan tindak pidana kejahatan penipuan.  Tak sampai disitu, korban penipuan pun merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan bernama H Uyut.
Terbongkarnya aksi penipuan yang mencatut nama anggota DPRD Jatim ini bermula dari laporan korban H Uyut ke Polda Jatim. Selanjutnya Tim Cyber Crime Polda Jatim melacak nomor pelaku penipuan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SI warga Bangkalan, Madura. Tak tanggung-tanggung, SI berhasil menipu H Uyut sebesar Rp 111 juta.
“Begitu mendapatkan laporan, Tim Cyber Crime Polda Jatim langsung melacak nomor korban dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (13/8).
Argo menjelaskan, modus dari tersangka SI yakni mencoba mengacak nomor telpon dari calon korbannya. Tepatnya pada tanggal 7 Juli lalu, nomor yang dihubungi tersangka merupakan nomor telepon H Uyut selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan fraksi Demokrat. Pada korban, SI memperkenalkan diri sebagai Ahmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim fraksi Demokrat.
Setelah menjalin hubungan via telepon, tersangka menawarkan program Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada korban. Karena merasa yakin akan pengakuan tersangka yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim, maka korban setuju menerima tawaran program Pokmas tersebut. selanjutnya tersangka meminta korban untuk membuat proposal.
Lanjut Argo, dengan alasan untuk mempermudah pengajuan program tersebut, tersangka juga menawarkan pembuatan proposal dengan biaya pembuatan proposalnya Rp 500 ribu per proposal. Saat itu, tersangka menerima 300 proposal yang akan dibuat, untuk selanjutnya tersangka mengirimkan nomor rekening ke korban.
“Korban yang percaya dengan pengakuan tersangka, mentransfer uang pembuatan proposal Rp 1,5 juta. Sampai pada keempat kalinya, total uang yang ditransferkan korban sebesar Rp 111 juta,” terang Argo.
Ditambahkan Argo, setelah mentransfer sejumlah uang, korban tak menerima kabar selanjutnya dari tersangka. Saat mencoba menghubungi ke nomor telepon yang biasa digunakan tersangka, korban tak mendapat jawaban, melainkan nomor yang digunakan tersangka sudah mati. Curiga dengan hal ini, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku uang itu digunakannya untuk berbagai keperluan. Salah satunya adalah membeli mobil dan perhiasan,” tambahnya.
Disinggung adakah oknum lain dalam kasu ini, Argo mengaku akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas adalan ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan, mobil, STNK, dua buah perhiasan emas dan tiga buku rekening serta ATM  dari bank berbeda atas nama Iskandar, Ahmad Noercholis Wijaya dan M Romli Setyawan.
Akibat perbuatannya, tersangka SI dijerat UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan pasal 45 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [bed]

Tags: