Napi Rutan Nganjuk Kabur Lagi

Petugas Rutan Nganjuk memeriksa ventilasi udara, tempat di mana narapidana kabur nelalui atap.(ristika/bhirawa)

Petugas Rutan Nganjuk memeriksa ventilasi udara, tempat di mana narapidana kabur nelalui atap.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Lepas dari pengawasan penjaga, Wahyu Tri (22) narapidana pelaku perkosaan anak di bawah umur, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk. Pemuda asal Kecamatan Berbek divonis 3 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun.
Kepala Rutan Klas II.B Nganjuk, Edi Saryanto membenarkan jika salah satu warga binaannya kabur. Hal itu diketahuinya atas laporan petugas jaga (sipir) setelah menutup pintu ruang tahanan maupun narapidana. “Begitu mandapat laporan, petugas langsung saya gerakkan untuk mencari keberadaan napi yang kabur itu,” ujar Edi saryanto.
Menurut Edi Saryanto, kaburnya tahanan diketahui setelah petugas Rutan menutup pintu blok tahanan maupun napi. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata jumlah napi tidak lengkap, sehingga petugas jaga segera melaporkan hal tersebut.
Pelacakan Wahyu dilakukan dengan mengecek daftar terakhir orang yang membezuk narapidana tersebut. Ternyata diketahui bahwa napi yang kabur itu terakhir dibezuk seorang perempuan asal Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya, petugas Rutan disebar ke Berbek dan Sukomoro untuk melacak pelarian korban. Sementara petugas lainnya bersama dengan Satreskrim Polres Nganjuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Diperoleh keterangan dari keluarganya bahwa anak perempuannya pergi ke Surabaya bersama seorang laki-laki. “Perempuan asal Sukomoro sering bezuk Wahyu, karena itu kami juga meminta keterangan kepada keluarga perempuan itu” tambahnya.
Dibantu anggota Satreskrim Polres Nganjuk, pelaku akhirnya dapat dibekuk di salah satu rumah kos di sekitar Bungurasih, Sidoarjo. Selanjutnya, pelaku bersama perempuan yang diketahui sebagai pacarnya ini langsung digelandang ke Mapolres Nganjuk. “Orang tua dari pacar pelaku sangat kooperatif dan membantu kami hingga pelaku dapat kami tangkap kembali,” papar Edi Saryanto.
Dari keterangan Wahyu setelah berhasil ditengkap, dirinya kabur melalui ruang kunjungan, lalu naik ke lubang ventilasi udara plafon. Lantas Wahyu membuka genteng dan terjun lewat menara jaga pos empat. Karena pos empat tidak ada yang penjaga, Wahyu dengan mudah keluar dengan melompat tembok Rutan dan jatuh ke tenda kantin yang berada diluar Rutan. Saat ini Wahyu tengah dimasukkan sel isolasi dan harus bersiap-siap menjalani sanksi administrasi. Dia akan dikenakan sangsi letter f, yakni hak-hak tertentu sebagai narapidana tidak akan diberikan.
Kasus kaburnya narapidana di Rutan Klas II B Nganjuk bukan kali ini saja terjadi, beberapa waktu lalu, Riyono (35) terpidana kasus penipuan kendaraan bermotor dengan vonis 11 bulan penjara dan Imam Safi’i (38) terpidana kasus pencabulan anak dengan vonis hukuman 7,5 tahun penjara juga pernah kabur. Kedua narapidana juga dengan memanjat tembok sisi utara dekat pos empat dan turun lewat atap kantin Rutan. [ris]

Rate this article!
Tags: