Napi Teroris Titipan Lapas Tewas Usai Jalani Perawatan di RS Lumajang

Lumajang Bhirawa
Setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr.Haryoto Lumajang, Wagiyono alias Gandi alias Suwandi (43) warga Desa Gempol, Kecamatan Sewu Rowosari Kabupaten kendal,Jawa Tengah, meninggal dunia,
Suwandi tercatat sebagai Napi Teroris titipan Lapas Kelas llB Lumajang , meninggal setelah menjalani perawatan sejak tanggal 23 Februari hingga 4 Maret 2019, di Ruang Melati RSUD milik Pemkab Lumajang tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Lumajang,Kompol Eko Hari Suprapto SH, ketika dikonfirmasi via seluler (4/3) yang menjelaskan bahwa Napi Titipan Lapas Lumajang itu terjangkit penyakit liver hingga menjalani perawatan medis oleh pihak Rumah Sakit.
Pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk penjadwalan penjagaan oleh Aparat Kepolisian. ” Kita hanya dimintai bantuan pengawalan saja, dan tadi jenasah telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di daerah asalnya,” ujar Kabag Ops.
Wagiyono alias Gandi alias Suwandi yang merupakan Napi Teroris, menurut Eko meninggal di Ruang Melati RSUD dr Hartoyo sekitar pukul 08 :12 WIB, dimana setelah dikabarkan sakit, pihak keluarga Napi tersebut juga telah datang dan menjaga selama perawatan hingga akhirnya meninggal.
Sedangkan jenasah Napi tersebut sekitar pukul 11: 29 WIB diserahkan kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh Pihak Lapas dan Pihak Ke, yang selanjutnya dibawa ke tempat asalnya dengan fasilitas Ambulan Rumah Sakit.
Sementara itu menurut Direktur Rumah Sakit RSUD dr Haryoto, dr. Indrayudi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan secara umum bahwa pasien titipan Lapas itu telah menjalani perawatan sebanyak dua kali, yang pertama masuk Rumah Sakit pada awal bulan Februari, yang kedua dirawat pada akhir Februari hingga bulan Maret tanggal 4 Maret Napi tersebut meninggal dunia.
“Masuk pertama menderita penyakit Kronis dan yang kedua juga mengalami penyakit Kronis yang sama, yang akhirnya meninggal dunia” jelasnya.
Informasi yang tersebar, sebelum klarifikasi ke Pihak Lapas, Napi tersebut divonis 20 tahun penjara, dan atas kasus terorisme yang bertugas menggali dana hingga tertangkap dengan berbagai kasus perampokan, Bank,, nasabah Bank dan sejumlah teror, di berbagai tempat atau wilayah. Akan tetapi ketika Bhirawa ingin klarifikasi terkait hal tersebut di Lapas Kelas llB Lumajang, salah satu penjaga piket, yang bernama Rama , mengatakan bahwa seluruh Pimpinan lapas tidak ada di tempat.(Dwi)

Tags: