Narkoba Digital

Narkoba DigitalNARKOBA. Kita semua mungkin sudah paham akronim kata ini; narkotik dan obat-obatan berbahaya. Saban kali, kita memang selalu disajikan berbagai peristiwa melalui media soal barang-barang terlarang ini. Pendek kata, tidak ada hari tanpa narkotika seperti ganja, heroin, putau, kokain, sabu, dan lain sebagainya, dalam kehidupan kita.
Adapun termasuk jenis obat berbahaya adalah zat adiktif yang bisa menimbulkan ketagihan atau kecanduan, seperti sabu, ekstasi, dan pil koplo. Ada satu jenis lagi barang berbahaya yaitu minuman keras yang mengandung kadar alkohol tinggi.
Narkoba berkembang seiring kemajuan peradaban umat manusia. Dulu kita tentu kenal candu (opium, Red). Bahkan, dalam sejarahnya, China atau Tiongkok pecah ‘perang candu’ dengan kolonial Britania Raya (Inggris) pada abad 19 (1839-1842 dan 1856-1860). Kolonial Inggris sengaja menyelundupkan opium dari India ke China yang ketat menerapkan hukum obat-obatan.
Kita juga pernah mengalami hal yang sama. Kolonialis Belanda memasukkan candu guna merusak moral dan mental rakyat Indonesia di abad 18. Soal candu ini menyebabkan Raja Paku Buwono IV yang berkuasa di Surakarta menulis tentang ajaran moral dalam syair Wulang Reh (ajaran berperilaku benar); “Jauhi madat: madat tidak baik untukmu semua, mengisap madat itu tidak baik”. Digambarkan dalam syair Wulang Reh, pemadat atau pengguna narkoba sebagai pemalas dan orang yang bersikap masa bodoh, yang hanya gemar berkhayal.
Dan, narkoba sepertinya seolah sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan saat ini. Berdasar penelitian, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 36 jenis baru narkoba (new psychoactive substances/NPS) yang telah beredar luas di negeri ini. Sebanyak 18 jenis baru narkoba itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014. Sayangnya, jenis-jenis baru narkoba ini belum dimasukkan ke dalam UU Narkotika.
Nah, belakangan ini muncul ‘candu baru’ bernama I-Doser. Hantu apa pula I-Doser ini? Memang ‘candu baru’ ini bukan berbentuk obat-obatan atau narkotik pada umumnya. Bagi mereka yang gemar berselancar di dunia maya, mengenal ‘hantu’ yang satu ini sebagai ‘narkoba digital’. Kemunculan ‘narkoba digital’ sudah ada sejak satu dekade lalu di Amerika Serikat dan menyebar ke banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sistem kerja I-Doser tidak seperti narkoba mainstrem. ‘Hantu’ yang satu ini bekerja melalui gelombang suara yang bisa memanipulasi otak. Itu sebabnya, pengguna I-Doser bisa menikmatinya melalui pemutar CD dan MP3. Bahkan, I-Doser bisa digunakan pada ponsel dan komputer melalui aplikasi di internet yang dijual bebas.
Dengan memperdengarkan dua suara yang frekuensinya mirip pada telinga konsumen, otak akan merespons kedua suara tersebut dan menghasilkan suara ketiga yang disebut binaural beat. Apa itu binaural beat? Gelombang suara yang juga disebut binaural tone, ini ditemukan oleh Heinrich Wilhelm Dove tahun 1839 yang kemudian booming pada abad 20. Kala itu, binaural beat digunakan untuk relaksasi, meditasi, kreativitas.
Belakangan, diketahui I-Doser tidak jauh berbeda dengan ‘narkoba’ berbahaya yang berujung kecanduan bagi penggunanya. Itu sebabnya, banyak negara memblokir situs-situs yang memasarkan aplikasi (I-Doser) tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia? BNN belum bisa memastikan apakah ‘narkoba digital’ itu benar-benar bisa membuat para penggunanya berhalusinasi, persis dengan efek dari ganja. Alasannya, aplikasi I-Doser itu bukan termasuk golongan narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terlepas benar tidaknya I-Doser adalah nakorba digital, namun dari banyak kasus yang terjadi di banyak negara, sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi, ‘hantu’ yang satu ini tidak jauh berbeda dengan narkoba yang menyebabkan penggunanya kecanduan –yang efeknya ke depan sangat merugikan.
Jika memang dikategorikan sebagai narkoba, mengapa aplikasi ini dijual bebas bahkan bisa diunduh gratis? Jadi, fenomena I-Doser tergantung dari sisi mana kita memandang. Yang pasti, risiko kecanduan dan kerusakan fungsi otak ditanggung oleh para pengguna itu sendiri.

                                                                                                                  ———- ooo ———–

Rate this article!
Narkoba Digital,5 / 5 ( 1votes )
Tags: