Narkoba Makin Marak, Polresta Malang Melakukan Razia

Pra Ops Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di Ruang Eksekutif Polresta Malang Kota, kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Dalam rangka giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polresta Malang Kota dalam waktu dekat akan melakukan razia intensif pemberantasan peredaran narkoba selama 12 hari. Operasi tersebut akan dimulai pekan depan, yaitu pada 24 Agustus 2020 hingga 4 September mendatang. Ini dilakukan karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Kepolres Malang Kota Kombes Pol. Leonardos Simamarta, akhir pekan kemarin mengatakan sasaran operasi adalah narkoba serta obat obatan berbahaya dan terlarang. Pihaknya akan melibatkan sebanyak 50 personel yang berasal dari Polresta Malang Kota dan seluruh Polsek jajaran.

“Kami juga sudah menetapkan sebanyak enam Target Operasi (TO) sebagai sasaran penindakan operasi. Tetapi tak menutup kemungkinan, kami juga akan ungkap kasus lain di luar TO yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan meski dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, tak akan menjadi hambatan bagi pihaknya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Dalam kondisi pandemi Covid 19 seperti ini, tidak mengurangi kinerja kami dalam mengungkap kasus narkoba. Kalau kami lihat dari data tahun 2018 hingga 2019, ada kenaikan hasil ungkap kasus, namun ada penurunan untuk jumlah tersangka. Sehingga kami berupaya di tahun 2020 ini, kami bisa ungkap lebih banyak baik dari perkara, barang bukti maupun tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengungkapkan adapun sasaran razia dari operasi tersebut, salah satunya adalah tempat hiburan.

“Seperti misalnya tempat hiburan, bila dari tim lidik menemukan tempat itu menjadi sarang peredaran narkotika dan miras, maka kami akan lakukan razia. Razia sendiri akan menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Sehingga nantinya dalam razia tersebut, akan ada tes urin dan rapid test,” ungkapnya.

Rosa melanjutkan bila hasil rapid test pengunjung reaktif, maka akan di serahkan kepada Dinkes Kota Malang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Sedangkan bila hasil tes urine pengunjung positif memakai narkotika, maka akan kami lakukan penindakan,” tutupnya.

Polresta Malang Kota mencatat bahwa ada tren pergantian penyalahgunaan narkotika pada 2020, dibanding pada tahun sebelumnya. Jika pada 2019, kebanyakan barang bukti penindakan yang didapat polisi berupa ganja. Tapi pada tahun ini mayoritas barang bukti penindakan berupa narkotika jenis sabu.

“Barang bukti paling banyak (sampai Juli 2020) yaitu sabu. Tahun lalu 2019, barang bukti plaing banyak, ganja,” ujar Kasat Resnarkoba.

Sampai Juli 2020, Rosa mengatakan pihaknya mendapati sebanyak 33 kasus penyalahgunaan narkotika dan telah menetapkan sekitar 40 tersangka. “Sasaran kami semua bandar (narkotika). Memang yang kami upayakan (dilakukan penindakan) adalah bandar,” katanya.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut, jelas Rosa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas yang terdiri dari, Satgas Lidik, Satgas Penindakan dan Satgas Sidik. Nantinya, selain diadakan test urine, juga akan dilakukan rapid test saat gelaran razia narkotika. [mut]

Tags: