Nasabah Keluhkan Dana Bergulir Diskop Sampang

suasana di kantor Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sampang

suasana di kantor Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sampang

Sampang,Bhirawa
Setelah diterpa tunggakan miliaran rupiah sejak 2001 lalu hingga saat ini, program dana bergulir di Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sampang, kini juga dikeluhkan nasabah terkait persyaratan peminjaman tidak ada aturan pasti, bahkan antara staf dan pimpinannya tidak memiliki pemahaman yang sama.
Zainal Faruk salah satu nasabah pemilik UD khoirahs asal Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang Sampang, ia harus pulang dengan tangan hampa setelah sebelumnya sudah berkonsultasi dengan petugas Diskop Sampang untuk menyerahkan persryaratan yang diminta petugas sebagai anggunan pinjaman dana bergulir.Selasa (18/8).
“Sejak awal pihak Diskop Sampang sudah melakukan surve terkait usaha saya, bahkan petugas Diskop Sampang menyarankan untuk membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor tahun 2014 sebagai jaminan pinjaman dana bergulir sebesar 10 juta, tapi setelah saya mendatangi Diskop dan hendak menyerahkan BPKB sebagai jaminan, ternyata kepala Diskop menolaknya, dengan alasan BPKB yang dijadikan jaminan harus dua BPKB,” keluhnya.
Masih dikata Zainal, saya tahun 2013 lalu sudah pernah meminjam dana bergulir tersebut sebesar 20 juta, dan sudah lunas tidak ada tunggakan, tetapi kenapa saat ini malah persyaratannya kok dipersulit, bahkan antara staf dan pimpinannya tidak memiliki pemahaman yang sama.
“Misalnya terkait anggunan yang menjadi jaminan, berdasarkan perbub dinyatakan minimal 130 persen dari uang yang dipinjam, bahkan petugas yang menghitung sudah menyatakan layak dan sesuai aturan terkait jaminan BPKB sepeda motor tahun 2014, kami sangat kecewa terhadap kebijakan Saryono selaku kepala Diskop Sampang.tambahnya.
Sementara Yanto salah satu staf Diskop Sampang yang memproses pengajuan nasabah dana bergulir, ia mengatakan sejak awal memang menyarankan pada nasabah, jika besaran pinjaman 10 juta, maka anggunannya cukup dengan BPKB 2014, hal ini secara administrasi sudah layak, tetapi saya hanya staf mas, kebijakan semua itu berada pada pimpinan.
Saryono kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sampang, saat dikonfirmasi terkait tidak samanya kebijakan terkait persyaratan pinjaman dana bergulir melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban.
Perlu diketahui,  tunggakan dana bergulir sejak tahun 2001 hingga 2010, total dana bergulir yang dikelola diskop dan UKM sebesar Rp 30 miliar. Sementara tunggakan sebesar Rp 6 miliar terungkap sejak tahun 2012 lalu.
Guna mengoptimalkan penagihan dana bergulir tersebut, Diskop mengandeng Kejaksaan negeri Sampang maupun kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) aktif melakukan penagihan. [lis]

Tags: