Nasdem Ancam Gugat Kocok Ulang Fraksi

nasdemSurabaya,Bhirawa
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar DPD Partai NasDem Kota Surabaya menyikapi adanya persoalan politik berupa usulan kocok ulang alat kelengkapan DPRD Surabaya khususnya di Fraksi Gabungan (Hanura, NasDem dan PPP).
“Kocok ulang itu tidak mengindahkan kaidah atau aturan yang seharusnya menjadi landasan pijakan setiap anggota DPRD Surabaya,” kata Ketua DPD NasDem Kota Surabaya Sudarsono saat Rakerda yang digelar di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (13/9).
Menurut dia, jika rencana melakukan kocok ulang Fraksi Handap dengan tujuan mengeluarkan dua anggota dewan dari NasDem dari Fraksi Handap dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna DPRD Surabaya, maka DPD NasDem Surabaya akan melakukan gugatan hukum salah satunya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“NasDem pada prinsipnya memberikan pembelajaran politik yang beretika sesuai norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 pasal 31 ayat 2 setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Selain itu, kata dia, pada pasal 31 ayat 9 fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat diatasnya (ayat 8) bersifat tetap selama masa keanggotaan di DPRD.
“Pada prinsipnya di DPRD harus dilakukan secara bersmaa-sama. Apalagi surat pengajuan kocok ulang tidak pernah melibatkan NasDem. Ini bukan lagi kuat-kuatan atau menang-menangan, karena merasa besar kemudian mengintimidasi yang kecil,” katanya.
Hal sama juga dikatakan Sekretaris DPD NasDem Surabaya Vinsensius Awey. Ia mengatakan rencannya gugatan tersebut akan dilayangkan setelah adanya rapat paripurna yang mengesahkan dua anggota NasDem keluar dari Fraksi Handap.
“Nantinya yang akan dituntut tidak hanya Ketua Fraksi Handap, melainkan yang ikut menandatangani surat kocok ulang serta memrosesnya, seperti halnya Ketua DPC Hanura Surabaya, Ketua DPC PPP Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya yang telah memroses surat tersebut sampai ke banmus dan paripurna,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa DPW NasDem Jatim telah menyetujui langka NasDem Surabaya terkait hal ini. “Tolong dipikirkan karena ada implikasi yang merugikan bersama,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menambahkan sikap politik yang dipertontonkan Hanura berada dibawah pressure kekuasaan. Hal ini karena Nasdem berseberangan dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada Surabaya 2015.
“Biarlah publik yang menilai dengan adanya sikap arogansi dan sikap tidak bisa menerima perbedaan sikap politik dalam pilkada Surabaya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari NasDem Fatkhul Muid mengatakan jika kocok ulang itu diberlakukan, maka tentunya ada Tata Terib DPRD Surabaya harus diubah.
“Sudah jelas di tatib DPRD Surabaya disebutkan bahwa gabuangan fraksi itu berlaku sampai lima tahun. Jadi jika itu dilakukan harus diubah tatibnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan surat permohonan kocok ulang dari Fraksi Handap sudah saya disposisikan agar segera digelar rapat Banmus pada Senin (14/9).
Menurut dia, surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Handap, Ketua DPC Hanura Surabaya dan Ketua DPC PPP Surabaya itu berisi agar dilakukan pergantian jabatan yakni Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Fatkhul Muid (Nasdem) diganti Sugito (Hanura) dan Sekretaris Fraksi Handap Vinsensius Awey (Nasdem) diganti Buchori Imron (PPP).
Selain itu, lanjut dia, dalam surat tersebut disebutkan adanya ketidakcocokan antara Hanura-PPP dengan Nasdem. Sehingga meminta pimpinan dewan segera melakukan kocok ulang dan mengusulkan membentuk fraksi baru yakni Hanura dan PPP yang memiliki 4 kursi.
Saat ditanya jika Nasdem tidak mau keluar dari Fraksi Handap dan akan menempuh jalur Hukum, Armuji mempersilahkanya. “Kami cuma meneruskan surat dari Fraksi Handap agar segera diproses. Kalau mau menggugat ya tentunya ditujukan ke pihak yang mengajukan surat,” ujarnya.[gat.ant]

Rate this article!
Tags: