Nasdem Beri Rekomendasi Caleg Tulungagung Sidang ke MK

Hery Widodo

Tulungagung, Bhirawa
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya bakal memberi rekomendasi pada caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) 1 Tulungagung, Achmad Yulianto dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekomendasi harus diberikan setelah DPW Partai Nasdem Jatim memutuskan melalui sidang mahkamah partai, Sabtu (6/7) sore, bahwa penyelesaian permasalahan Achmad Yulianto merupakan kewenangan MK.
Kuasa Hukum Achmad Yulianto, Hery Widodo SH MH CLA pada Bhirawa, Minggu (7/7), mengungkapkan dengan diberikannya rekomendasi tersebut maka legal standing gugatan kliennya di MK sudah terpenuhi.
“Keputusan mahkamah partai (Nasdem) memiliki konsekuensi hukum, yakni mahkamah partai merekomendasikan pada DPP Partai Nasdem untuk mengeluarkan rekomendasi PHPU kepada Achmad Yulianto ke MK,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan Achmad Yulianto ke MK belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem. Menurut Hery Widodo, dengan belum adanya rekomendasi tersebut Achmad Yulianto kemudian menggugat ke mahkamah partai Nasdem. “Sekarang kami sudah punya legal standing untuk berperkara di MK,” tandasnya.
Sesuai agenda sidang di MK, gugatan PHPU Partai Nasdem Jatim pada KPU RI yang didalamnya juga terdapat gugatan Achmad Yulianto bakal dilakukan persidangan pertama pada Selasa (9/7) besok.
Sidang yang akan berlangsung di ruang sidang lantai 2 Gedung MK tersebut beracara pemeriksaan pendahuluan. Yakni, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Hery Widodo mengaku sudah menyiapkan segala kelengkapan terkait sidang MK tersebut. Termasuk menyiapkan saksi-saksi.
KPU RI dalam menghadapi gugatan dari Achmad Yulianto dan Partai Nasdem Tulungagung yang digabungkan dalam gugatan Partai Nasdem se-Jatim juga telah menyiapkan diri dengan bukti-bukti. Seperti yang dilakukan KPU Tulungagung, Kamis (4/7) lalu, dengan mengirim sejumlah alat bukti pada KPU RI. Alat bukti tersebut berupa formulir C1 plano, DAA1 plano, DA1 plano serta sertifikat C1.
Menurut Ketua KPU Tulungagung, H Mustofa SE MM, pengiriman alat bukti untuk PHPU tersebut setelah KPU Tulungagung sehari sebelumnya melakukan pembukaan kotak suara Pileg 2019.
Sejumlah kotak suara yang dibuka adalah kotak suara dari Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung. Rinciannya, dari Desa Plosokandang sebanyak sembilan TPS, Desa Loderesan (dua TPS), Desa Kedungwaru (tiga TPS), Desa Boro (tujuh TPS) dan Kelurahan Bago (tiga TPS). “Pembukaan kotak suara menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 terkait dengan penyusunan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan di MK,” paparnya. [wed]

Tags: