Nasdem Laporkan Tiga Pimpinan DPRD Sidoarjo ke Polda Jatim

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
DPD Nasdem Sidoarjo tak main-main untuk memperkarakan tiga Pimpinan DPRD Sidoarjo, bila proses PAW anggota DPRD, Ali Masykuri kepada Cholil Effendi, tidak dijalankan.
Hal ini ditegaskan, Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, Minggu (15/10) kemarin, sesuai batas waktu dua pekan yakni 2 Oktober hingga 16 Oktober sejak surat usulan pemberhentian ke dewan seharusnya pimpinan sudah menjalankan proses PAW.
Nasdem sudah menyerahkan surat pemecatan Ali Masykuri yang dikeluarkan DPP Nasdem, diperkuat keputusan Mahkamah Partai Nasdem. Batas waktu sesuai regulasi UU Pemilu, Senin (16/10) hari ini merupakan batas terakhir pimpinan dewan Sidoarjo untuk menjalankan PAW.
Apabila surat Nasdem tak dijalankan dengan benar, Dawud berjanji, selasa besok akan melaporkan tiga pimpinan dewan, Sullamul Hadi Nurmawan (FPKB), Taufik Hidayat (FPDIP), Emir Firdaus (FPAN). Ketiganya merupakan pimpinan yang memiliki kewenangan untuk menjalankan PAW. ”Saya akan pidanakan mereka ke Polda Jatim. Seandainya hari ini tidak ada jawaban kongkrit, saya tidak main-main. Akan saya perkarakan mereka,” tegasnya.
Dawud menyebut, masalah pemberhentian ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2010, bahwa anggota DPRD bisa di PAW bila yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan. Ketentuan ini termuat dalam pasal 4 ayat (3). Pasal ini diperkuat dengan pasal 102 ayat (2) bahwa pemberhentian diusulkan Parpol yang bersangutan.
Berkaitan dengan regulasi ini, menurut Dawud yang juga seorang pengacara, DPP Nasdem sudah mengeluarkan usulan pemberhentian terhadap Ali Masykuri. ”Pemberhentian ini bukan tanpa alasan, malah Nasdem tak sekedar memberhentikan tetapi juga memecat Ali dari keanggotaan Nasdem,” terangnya.
Ia menegaskan, pemecatan mantan Ketua DPD Nasdem ini sebenarnya sejak April 2017, namun baru sekarang ini didorong DPD Nasdem. Masalah PAW sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan dewan untuk menjalankan. ”Karena itu Nasdem akan menagih pimpinan dewan, bagaimana dengan permohonan PAW itu. Ini masalah internal partai kami, tidak bisa dewan mencampuri urusan partai kami,” ingatnya.
Namun permintaan Nasdem untuk mem PAW Ali Masykuri dimentahkan, anggota Banmus dari Fraksi Golkar, Hadi Subiyato. Ia beralasan kendati PAW itu juga merupakan internal DPRD karena itu harus dibahas dulu di Banmus. Banmus tidak akan merekomendasi PAW selama gugatan Ali Masykuri terhadap Nasdem melalui PN Sidoarjo belum ada keputusan mengikat. ”Kita tunggu dulu keputusan PN Sidoarjo,” pintanya.
Ia mendukung pimpinan dewan yang melimpahkan PAW ini ke Banmus kaena segala urusan internal dewan itu harus dibahas Banmus. Bukannya Banmus mencampuri urusan Nasem, tetapi dewan mempunyai aturan sendiri soal PAW. [hds]

Tags: