Nasib Bupati Jember, Mendagri Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

Jakarta, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi tenggang waktu kepada Bupati Jember, Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pada 24-26 Juni mendatang. Sebelum Mendagri mengambil sikap atas konflik Bupati Jember dengan DPRD kabupaten Jember, yang berlarut selama ini.
“Persoalan kabupaten Jember sebenarnya adalah miskomunikasi antara kepala daerah dengan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. Laporan dari Gubernur Jatim, tanggal 24-26 Juni besok akan melaku kan pemeriksaan terhadap masalah tersebut. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya. Jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” papar Tito Karnavian.
Tanggapan Mendagri ini disampaikan dalam forum konsultasi dan meditasi, yang difasilitasi DPD RI di komplek Parlemen-Senayan, Senin (22/6). Sebagai tuan rumah, Ketua DPD RI La Nyala Matalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Publik) DPD RI Sylviana Murni dan anggota DPD RI Ahmad Mawardi dan Bustami Zainudin. Dengan tamu Ketua dan pimpinan DPRD Jember disertai beberapa tokoh masyarakat Jember.
La Nyala Matalitti menyatakan forum konsultasi ini digagas untuk meditasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Jember. Agar tidak berlarut-larut dan tidak menghambat pembangunan daerah. Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, maka sudah seharusnya semua pihak kompak dan ber- sinergi. Agar ekonomi daerah tetap berjalan.
“Pada prinsipnya, DPD RI mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut. Mengingat pembangunan Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. Karenanya, melalui BAP DPD RI, mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” tandas La Nyala.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyata kan; permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD dan anggaran Covid-19, telah diputuskan sepihak oleh Bupati Jember, tanpa lewat konsultasi dengan DPRD. Sehingga berujung protes dan pengajuan hak angket. Hal ini dilakukan DPRD karena Bupati telah bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran DPRD cukup signifikan.
“Itu adalah sebagian dari potret ketidak harmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati. Masih banyak lagi penyalahgunaan wewenang lainnya yang dilanggar. Seperti, menggunakan APBD tanpa payung hukum. Semua pelanggaran ini yang dirugikan adalah rakyat,” ungkap Itqon.
Senator Jatim Ahmad Nawardi menilai, apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar UU. Jadi hak angket yang di lapangan DPRD, sudah selayaknya. Diharapkan Kemendagri dan DPD RI dapat menengah dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Agar konflik ini tidak mengarah ke konflik horizontal dan jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pilkada Jember.
Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dulu Bupati Jember, Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal-administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember. [ira]

Tags: