Nasib Kajari Tanjung Perak Ditangan Kejagung

Surabaya,Bhirawa                                                                                                                                               Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan nasib kajari Tanjung Perak kepada Kejaksaan Agung.  Namun demikian dari pemeriksaan yang dilakukan Bidang Perngawasan Kejati menunjukkan indikasi kelalain terkait kaburnya Agung Prasetyo, semakin menguat.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada Kajari Tanjung Perak, Kasi Pidum dan empat pengawal tahanan, berlangsung Senin(5/5) sejak pukul 09.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara menyatahkan bahwa pejabat Kejari Tanjung Perak tak pernah melakukan pengawalan tahanan secara langsung. Sebab, pengawalan diserahkan sepenuhnya kepada petugas pengawas tahanan.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arif menjelaskan jika pemeriksaan terhadap Kajari Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantoro masih seputar kronologis pengawalan tahanan. Dari keterangan Tatang, diketahui jika pengawalan memang tak dilakukan secara langsung oleh Kejari Tanjung Perak.
“Pemeriksaan masih seputar pengawasan tahanan dari Kejari Perak, dan seperti apa pola pengamanan yang diterapkan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).
Terkait adakah pemeriksaan kembali, Arif menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya sementara ini dirasa telah cukup. Tim Pengawasan segera akan membuat laporan berupa ringkasan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, laporan akan diserahkan kepada Kejagung pada pekan depan untuk dilakukan pengkajian.
“Nantinya Kejagung lah yang menyimpulkan dan menjatuhkan sanksi jika memang indikasi kelalaian telah terbukti sepenuhnya,” ungkapnya.
Mengenai hasil dari pemeriksaannya, Arif mengaku bahwa dirinya perlu mendalami pemeriksaan hingga bisa memakan waktu yang cukup lama. Untuk menyimpulkan dan menjatuhkan sanksi terkait, Ia mengatakan bila Kejagung bisa membutuhkan waktu maksimal hingga dua bulan ke depan.
“Terkait hasilnya, tidak bisa disimpulkan secara langsung. Memerlukan waktu sampai dua bulan. Sedangkan untuk sanksi, kita tunggu hasil dari Kejagung,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk indikasi kelalaian yang dilakukan petugas, memang menguat seiring dengan pemeriksaan terakhir. Petugas yang dimaksud yakni petugas pengawalan tahanan dari penjemputan ke Rutan hingga membawa para terdakwa ke pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Ada indikasi kelalaian dalam pengawalannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Agus Prasetyo kabur pada Senin (21/4) lalu. Ia merupakan terdakwa tiga kasus kepemilikan narkotika yang kini dalam proses sidang di PN Surabaya. Salah satunya bahkan terpaksa disidang secara in absentia karena Agung tak kunjung ditemukan sejak melarikan diri.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining, Senin (5/5), Agung dituntut 12 tahun pidana sesuai dengan pasal 114 tentang Narkotika. Ia dinyatakan terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 1 ons. [bed]

Tags: