Nasib Pedagang Kali Ngrowo Menggantung

Sutrisno (berkacamata) menjelaskan rencana detail pembangunan RTH Kali Ngrowo yang ada dalam buku dari konsultan Kementerian PUPR dalam dialog dengan pedagang dan anggota dewan, Senin (15/8).

Sutrisno (berkacamata) menjelaskan rencana detail pembangunan RTH Kali Ngrowo yang ada dalam buku dari konsultan Kementerian PUPR dalam dialog dengan pedagang dan anggota dewan, Senin (15/8).

Tulungagung, Bhirawa
Pedagang tanaman hias dan pedagang kaki lima (PKL) bantaran Kali Ngrowo Kota Tulungagung masih harus bersabar dengan tuntutannya. Mereka yang Senin (15/8) kemarin berdialog dengan anggota DPRD Tulungagung dan perwakilan dari Pemkab Tulungagung belum menemukan hasil karena dialog diputuskan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
Keputusan untuk melanjutkan dialog pada hari lain diambil oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, yang memimpin acara dialog. Dia beralasan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung belum siap memaparkan secara gamblang terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang bakal menggusur keberadaan pedagang tanaman hias dan PKL di bantaran Kali Ngrowo.
“Dalam pertemuan (lanjutan) nanti diharapkan Dinas PU dapat melakukan pemaparan dengan dukungan slide sehingga bisa dilihat semua. Bukan hanya dalam buku,” ujarnya.
Sebelumnya, Supriyono sempat mengutarakan kekesalannya pada Dinas PU, Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung yang dinilai arogan dengan main gusur pedagang tanpa ada sosialisasi. Apalagi Komisi D DPRD Tulungagung belum diajak bicara soal pembangunan RTH di sepanjang Kali Ngrowo yang panjangnya direncanakan mencapai 6,5 km.
“Kalau main gusur, lalu mengapa yang di depan Istana (kini Barata) juga tidak digusur. Juga yang di Pasar Wage para pedagang emas itu. Semua kan menggunakan bantaran Kali Ngrowo,” tandasnya.
Supriyono menegaskan dalam tata pemerintahan bukan hanya ada eksekutif saja, tetapi juga ada DPRD. “Terlebih ini masalah berkaitan dengan rakyat. Rakyat yang paling berkuasa,” paparnya.
Kepala Dinas PU, Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung, Sutrisno ST MT, saat menjelaskan pembangunan RTH di bantaran Kali Ngrowo kembali mengatakan Pemkab Tulungagung hanya sebagai fasilitator. Pembangunan RTH merupakan proyek dari pemerintah pusat yakni Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
“Sebenarnya kami pun sudah sosialisasi pada tanggal 19 Februari 2016 terkait rencana pembangunan RTH. Perintah pengosongan karena terkait surat teguran dari Jasa Tirta tertanggal 24 Maret dan 11 Agustus 2016,” terangnya.
Menurut Sutrisno, Pemkab Tulungagung tidak main gusur pada pedagang yang telah berjualan di bantaran Kali Ngrowo. Pedagang sudah disediakan lahan baru di daerah Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu yang juga merupakan daerah sekitar bantaran Kali Ngrowo. “Di tempat baru itu nanti pada tahun 2017 akan dibangun jembatan dan bendungan gerak. Jadi bisa ramai daerah itu,” paparnya.
Sementara itu, koordinator perwakilan pedagang, Munif, meminta selama belum ada keputusan final antara DPRD dan Pemkab Tulungagung terkait nasib pedagang, proyek RTH jangan sampai melakukan penggusuran terhadap mereka. Masalahnya,saat ini proyek RTH Kali Ngrowo sudah dimulai. [wed]

Tags: