Nasib Pejabat Tulungagung Ditentukan Awal Bulan Depan

Syahri Mulyo

Syahri Mulyo

Tulungagung, Bhirawa
Kendati hasil uji kompetensi (assesment) sudah diterima Bupati Syahri Mulyo SE MSi, rotasi pejabat eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung belum bisa dilakukan pada bulan April ini. Rencananya, reposisi jabatan tersebut baru bisa dilakukan bulan depan. “Reposisi (pejabat eselon II) dilakukan sekitar awal bulan Mei,” ujar Bupati Syahri Mulyo menjawab Bhirawa, Minggu (19/4).
Mantan legislator DPRD Jatim itu mengakui jika baru saja menerima hasil assesment pejabat eselon II dari Badan Diklat Provinsi Jatim. Namun demikian, ia tidak buru-buru langsung melakukan reposisi pejabat eselon II sesuai hasil uji kompetensi.
“Masih ada SKPD (pejabat eselon II) yang melakukan umroh. Karena itu baru bisa dilakukan sekitar awal Mei,” paparnya.
Ketika ditanya apakah ada pejabat eselon II yang dinyatakan tidak lulus oleh Badan Diklat Provinsi Jatim, Bupati Syahri Mulyo menyatakan tidak ada. “Gak ada yang gak lulus,” tandasnya.
Menurut Bupati Syahri Mulyo, hasil assesment dari Badan Diklat Provinsi Jatim hanya berupa saran dan rekomendasi. Dan hasil assesment tersebut yang akan menjadi pertimbangan dalam melakukan reposisi pejabat eselon II.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM mengelak ketika ditanya hasil assesment pejabat eselon II. Dia mengatakan yang paling berhak memberi pernyataan terkait hasil uji kompetensi pejabat eselon II adalah bupati.
Seperti diberitakan, pelaksanaan uji kompetensi pejabat eselon II lingkup Pemkab Tulungagung yang dilakukan akhir bulan Maret lalu membuat sebagian pejabat eselon II was-was. Bahkan Bupati Syahri Mulyo mengakui sampai ada pejabat eselon II yang stres saat mengikuti uji kompetensi di Badan Diklat Provinsi Jatim di Surabaya itu.
Pejabat yang mengalami stres tersebut diduga khawatir tidak akan lulus dalam uji kompetensi. Apalagi kemudian ada pernyataan dari kalangan DPRD Tulungagung yang menyebut jika sampai ada pejabat eselon II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Badan Diklat Provinsi Jatim maka pejabat yang bersangkutan bisa dilorot jabatannya dari pejabat eselon II menjadi eselon III.
Bupati Syahri Mulyo sendiri telah menjamin tidak akan sampai menurunkan pejabat eselon II menjadi pejabat eselon III kendati kemudian hasil pelaksanaan uji kompetensi menyatakan ada pejabat eselon II tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. Menurut dia, jika sampai ada yang dinyatakan tidak lulus dimungkinkan pejabat tersebut akan tergeser menjadi staf ahli bupati. [wed]

Tags: