Nasib Perda Miras Kota Surabaya Kian ‘Suram’

Lady and Chivas Wallpaper__yvt2DPRD Surabaya, Bhirawa
Perda minuman beralkohol kota Surabaya yang berisi tentang pembatasan dan pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol telah disahkan pada tanggal (23/5), yang merupakan langkah berani untuk kota metropolis sekelas Surabaya, karena disamping sebagai kota perdagangan, sebutan kota Pahlawan juga sebagai tujuan pariwisata para turis manca Negara yang kehidupannya sangat erat dengan minuman beralkohol.
Di rapat paripurna, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol). Risma, sapaannya, menjelaskan perda mihol diharapkan menjadi kontrol peredaran minuman yang memabukkan, sehingga keberadaan perda mihol menjadi acuan penegakan hukum, karena selama ini Surabaya belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur peredaran minuman keras.
Sambutan positip dan harapan Wali kota perempuan kota Surabaya ini kelihatannya akan menuai kekecewaan manakala jajaran dibawahnya tidak menerapkan Perda sesuai aturan yang termuat didalamnya. Hal ini di katakan Osama CF wakil ketua umum Laskar Merah Putih yang terkesan pesimis dengan penerapan Perda minuman beralkohol di kota Surabaya.
“sebagai warga kota Surabaya saya menyambut baik sambutan Walikota, namun kita bisa melihat sendiri bagaimana kondisi dilapangan, sudah tau kalau perda minuman beralkohol telah di gedog, tetapi jajaran terkait yang ada di pemkot Surabaya masih terlihat belum melakukan persiapan apapun bahkan terkesan apatis,” ucap Osama
Hasil penelusuran tim yang dibentuk Laskar Merah Putih, masih menemui dan mendapatkan laporan adanya sejumlah pemohon usaha penjualan minuman beralkohol terutama jenis oplosan yang masuk di kantor Disparta dan Disperindagin kota Surabaya.
“saya tidak mengerti apa maksudnya, sudah tau kalau Perda soal minuman beralkohol di gedog dan tinggal menunggu pelaksanaannya dalam beberapa bulan lagi setelah masa sosialisasi, lha kok dinas-dinas terkait seperti Disparta dan Disperindagin justru tidak berusaha mengantisipasi untuk segera menolak pengajuan ijin yang masuk, ini apa maksudnya,” jelasnya.
Osama juga mulai mencurigai adanya permainan oleh sejumlah oknum yang berada di Disparta dan Disperindagin kota Surabaya terkait perijinan dan penindakan terhadap sejumlah outlet dan RHU yang selama ini menjual berbagi jenis minuman keras termasuk oplosan.
“saya khawatir dan curiga kepada para pelaksana dinas terkait yang justru menjadi oknum yang selama ini turut terlibat didalamnya yang tentu turut menikmati keuntungan penjualannya, ya kalau sudah begini, rusaklah kota kita tercinta ini,” tandas pria bertubuh subur ini.
Kecuriagaan Osama memang sangat berdasar, karena hingga saat ini masih dijumpai sejumlah outlet dan RHU yang menjual berbagai minuman beralkohol termasuk jenis oplosan yang membuka usahanya dengan tanpa dilengkapi perijinan sebagimana mestinya, dan anehnya tidak ada tindakan apapun dari pemkot Surabaya.
Sementara terkait lamanya berkas Perda Minuman Beralkohol ditangan Gubernur mulai ditanggapai oleh Blegur Prijanggono ketua tim Pansus Raperda Minuman Beralkohol yang sejak awal memang mengaku banyak mendapat tekanan.
“semoga prasangka saya tidak benar, karena Perda minuman beralkohol memang banyak tekanan dan intervensi dari luar,” jelasnya.
Namun M Mahmud ketua DPRD Surabaya justru mempertanyakan political will dari pemkot Surabaya untuk mempertanyakan keberadaan Perda Minuman beralkohol yang kini ada ditangan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
“berkas Perda minuman beralkohol memang tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur, setelah kami sahkan disini (DPRD Surabaya-red) yang menyerahkan ke Gubernur itu pemkot Surabaya, jadi yang berkewajiban menanyakan itu ya pemkot Surabaya, kenapa kok molor,” jawabnya. (gat)

Tags: