Nasib Wawali Kota Probolinggo di Ujung Tanduk

Walikota Probolinggo Hj. Rukmini dan Wakil Walikota Probolinggo HM. Suhadak saat diambil sumpahnya oleh Gubernur Jawa Timur.

Walikota Probolinggo Hj. Rukmini dan Wakil Walikota Probolinggo HM. Suhadak saat diambil sumpahnya oleh Gubernur Jawa Timur.

Probolinggo, Bhirawa
Atas penetapan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak sebagai tersangka kasus DAK 2009 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), koalisi partai pendukung pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini-Suhadak (Harus Pas) yang memenangkan pemilihan wali kota tahun lalu akhirnya bersikap. Mereka sepakat menyerahkan kasus yang membelit Suhadak yang baru dilantik pada Februari lalu pada proses hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Ketua DPC PDIP, Indi Eko Yanuarto menjelaskan partai koalisi pengusung yakni PDIP, PAN, PKS, Hanura, dan Pelopor, tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum, karena kasus itu terjadi pada 2009 saat Pak Suhadak menjadi rekanan. Kami hanya memberikan dukungan moral. Kasus yang melilitnya adalah masalah pribadi,” katanya, Selasa (15/7).
Atas kasus yang menimpa Suhadak, koalisi partai mendorong agar Wali Kota Hj Rukmini mempercepat reformasi birokrasi agar penggunaan anggaran bisa transparan dan akuntabel, serta mencetak PNS yang profesional dan berintegritas. Yang pasti pihaknya  akan mengawal Hj Rukmini hingga menyelesaikan masa kepemimpinannya pada 2019.
Jargon “tak porron ngapose, tak porron korupsi” (tak mau bohong, tak mau korupsi) yang digunakan pasangan Harus Pas saat kampanye tahun lalu, menurut Indi bukan jargon yang asal-asalan. Jargon itu hingga kini tetap digunakan Hj Rukmini dan ditularkan kepada pegawai agar bekerja dengan jujur.
Mengenai adanya dorongan agar Suhadak mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota agar bisa konsentrasi pada proses hukum, ditegaskannya selama masih berstatus tersangka, Suhadak tetap menjalankan tugas sebagai wakil wali kota seperti biasa. Apabila ditetapkan sebagai terdakwa maka situasinya akan berbeda. “Sampai saat ini kami belum berpikir terlalu jauh untuk mencari siapa pengganti Suhadak bila hal itu benar-benar terjadi. Yang jelas, jika status Suhadak sudah melebihi dari tersangka, akan ada hal baru yang terjadi,” katanya menyiratkan.
Secara terpisah Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini memilih mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang menimpa Suhadak dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Suhadak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (7/7) lalu. Dia dijerat kasus DAK pendidikan 2009 senilai Rp 1,8 miliar dengan sasaran 70 SD.
Dalam kasus tersebut, yang terjerat tidak hanya Suhadak, Maksum Subani yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Masdar yang kala itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, juga ditetapkan sebagai tersangka. Maksum kini pensiun sebagai PNS, sedangkan Masdar kini tercatat sebagai staf ahli Wali Kota Probolinggo. [wap]

Tags: