Nasir Djamil: RUU Minol Mengatur Peredaran Secara Nasional

Nasir Djamil

Jakarta, Bhirawa.
Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol), dibuat, bukan untuk melarang peredaran alkohol di masyarakat, Tetapi untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional.

RUU Minol, akan mengatur, peredaran Minol, mengingat selama ini tidak ada UU tentang Minol secara nasional. Maka RUU Minol  yang tengah dibahas oleh DPR RI dengan pemerintah, akan mengatur tentang pengendalian peredaran Minol, termasuk penyalahgunaan Minol.

Demikian tanggapan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (PKS) dalam diskusi forum legislasi dengan tema ” Pro Kontra RUU Minol”, Selasa siang (24/11). Pembicara lainnya, Raymond Michael, antropologi dari UI.

“RUU Minol sebenarnya adalah pengendalian dan penyalahgunaan nya. Sama seperti misalnya narkoba, selama untuk kepentingan medis, narkoba itu dibenarkan. Pemakai narkoba ditangkap bila menyalahgunakan pemakaian nya. Sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku,” jelas Nasir Djamil yang anggota Badan Legislasi DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Nasir, yang diatur adalah potensi untuk penyalahgunaan nya. Baik penyalahgunaan dalam mengkonsumsi Minol, maupun penyalahgunaan dalam peredaran Minol. Sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

“Selama ini, aturan mengenai Minol, berserakan di beberapa UU. Ada di UU tentang kesehatan, ada di peraturan Menteri dll.  Jadi kita ingin mengumpulkan yang berserakan ini, kemudian juga memberikan teladan kepada daerah yang sudah mendahului DPR RI, untuk membuat Perda terkait dengan Minol ini,” jelas Nasir Djamil. [ira]

Tags: