Nekad Jajakan Diri, PSK akan Dilaporkan ke Keluarga

Pemerintah dan jajaran keamanan bakal melakukan operasi dan memberlakukan syarat pelepasan dari tindak pidana bila tersangka diambil sendiri oleh keluarga dan aparat daerah asal.

Pemerintah dan jajaran keamanan bakal melakukan operasi dan memberlakukan syarat pelepasan dari tindak pidana bila tersangka diambil sendiri oleh keluarga dan aparat daerah asal.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim mensinyalir para mucikari di eks lokalisasi Dolly sebagai pihak yang menghalangi para Pekerja Seks Komersial(PSK) untuk mengambil uang kompensasi.  Untuk itu pemerintah bersama jajaran keamanan menegaskan bakal melakukan tindakan dan langkah yang bakal pembuat efek jera.
Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim, Ratnadi Ismaon menuturkan, jika selama ini yang diduga menghalangi para PSK untuk mengambil dana kompensasi itu adalah para Mucikari.
Untuk itu sebagai langkah penegakan hukum, pemerintah dan jajaran keamanan bakal melakukan operasi dan memberlakukan syarat pelepasan dari tindak pidana bila tersangka diambil sendiri oleh keluarga dan aparat daerah asal.
“Sesuai dengan hasil rapat yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, kita sudah memutuskan bahwa mereka (PSK) ketahuan masih berpraktek dan tertangkap oleh aparat, maka selanjutnya diminta untuk diambil keluarganya dengan didampingi oleh aparat daerah asal,” jelas Ratnadi Ismaon, dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Menurut mantan kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim ini, langkah ini dirasa sudah sangat tepat. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordianasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni lalu yang diadakan di Gedung Mahameru Polda Jatim. Pesertanya antara lain dari Dandenpom Kodam V Brawijaya, Propam Polda Jatim, Biro Kesra dan MUI Jatim.
Dengan langkah seperti ini, Ratnadi berharap agar para PSK mau mengambil dana kompensasi agar dapat kembali hidup sebagaimana orang-orang pada umumnya. Dari data sebanyak 1.449 PSK yang mengambil dana kompensasi hanya sekitar 397 orang, dan lima orang telah mengembalikan dana tersebut.
“Untuk para mucikarinya, dari 311 orang mucikari yang ambil hanya 72 orang saja. Itupun ada yang mengembalikan sebanyak tiga orang. Kalau dikembalikan ya kita terima lagi, tapi mereka tidak akan bisa mengambilnya lagi saat berubah pikiran,” ungkapnya.
Pemprov Jatim juga masih menunggu inisiatif dari Pemkot Surabaya, agar bisa membuka kembali proses pengambilan dana itu. ” Kita masih menunggu pemkot, karena kita yakin bahwa banyak para PSK itu yang mau mengambil dana itu. Mungkin bisa diberi waktu lagi sekitar tiga hari saja cukup,” katanya.
Jika memang dana itu tidak juga diambil, paling lambat tanggal 18 Juli 2014 harus segera dikembalikan ke Kas Daerah. “Sesuai dengan aturan, sejak ditetapkan ditutup pada 18 Juni lalu, maka jika sampai sebulan dana tidak diambil, maka wajib dikembalikan ke kas daerah,” pungksanya. [iib]

Tags: