Nekat Ambil Penumpang, Grab Diamankan Polisi

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Grab Car, angkutan online yang nekat beroperasi di Kota Malang  akhirnya  ditilang petugas kepolisian setempat. Pengemudi hanya bisa pasrah  saat diamankan petugas. Grap ini beroperasi di Depan Stasiun Kotabaru Kota  Malang, Kamis (23/03) siang.
Tindakan itu dilakukan setelah petugas Satlantas Polres Malang Kota mendapatkan laporan dari para sopir taksi dikawasan tersebut.
Seorang sopir taksi bernama Nuril menyatakan,  pihaknya  menemui sopir Grab itu sedang menaikkan penumpang di depan Stasiun Kotabaru. Akhirnya ia dan teman-temnya melaporkannya kepada Dishub,  Kemudian diteruskan ke polisi dan langsung melakukan tilang.
Sopir Grab  yang diketahui bernama Darmawan, warga Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung itu mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya larang angkutan online untuk beroperasi di Kota Malang.
“Saya baru tiba dari Tulungagung hari Selasa kemarin. Tidak tau tentang larangan ini,” kata Darmawan.
Berdasarkan pengakuannya, mobil Suzuki Ertiga berplat nomor AG 1148 RS yang digunakannya itu, bukan miliknya sendiri melainkan punya majikannya. Seperti yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pemiliknya atas nama Ginanjar, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Mobil tersebut kata dia,  milik bosnya. Untuk mengoperasikan Grab ini, ia hanya ikut koperasi yang berada di Jalan Akordion, Tunggul Wulung (Kota Malang). Saat dilakukan tilang, petugas kepolisian juga memberikan himbauan kepada yang bersangkutan. Rencananya juga akan diarahkan kepada pihak Dishub untuk dilakukan pembinaaan. [mut]

Tags: