Nekat Buka Selama PPKM, Karaoke di Kota Blitar Dioperasi Satpol PP

Tampak petugas gabungan saat melakukan razia tempat hiburan malam (karaoke) yang nekad buka sampai tengah malam di masa pelaksanaan PPKM di Kota Blitar, Sabtu malam (11/9). [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Nekad tetap buka sampai tengah malam, Satgas Covid-19 Kota Blitar akhirnya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (karaoke) di masa pelaksanaan PPKM Level 3 Kota Blitar, Sabtu malam (11/9).

Bahkan Satgas Covid-19 yang mendapati sebanyak lima tempat hiburan malam yang tetap buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3, langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan dari pelaksanaan razia tempa hiburan malam Pemkot Blitar bersama Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Blitar, diketahui ada lima tempat hiburan yang buka sampai di atas pukul 22.00 WIB.

“Mereka langsung kami beri sanksi tipiring dan seluruh pengunjung juga kami minta langsung pulang,” kata Agus.

Lanjut Agus, dalam surat Inmendagri memang tidak disebutkan secara khusus, tempat hiburan boleh buka atau tidak di masa PPKM Level 3, di mana dalam surat Inmendagri hanya menyebutkan kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi.

“Dan di Kota Blitar memang ada wacana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3, namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi syarat lain serta memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19,” ujarnya.

Sementara dikatakan Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi adanya Operasi Yustisi skala besar ini untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat, dimana petugas gabungan menindak lima tempat hiburan dengan sanksi tipiring dalam operasi yustisi skala besar tersebut, dan kami juga tetap mengimbau kepada masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini khusus untuk tempat hiburan, dan diketahui ada lima tempat hiburan yang langsunh ditindak sanksi tipiring,” pungkasnya. [htn]

Tags: