Nelayan Banyuwangi Desak Aturan KKP Dicabut

Demonstrasi nelayan di halaman pemkab Banyuwangi.

Demonstrasi nelayan di halaman pemkab Banyuwangi.

Banyuwangi, Bhirawa
Ratusan nelayan dari wilayah Pancer, Lampon dan Rajegwesi kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi Rabu siang menggelar demonstrasi damai menuntut pencabutan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, rajungan dan kepiting di kantor Pemerintah Kabupaten dan di  gedung DPRD Banyuwangi.
Di kantor pemkab Banyuwangi perwakilan nelayan yang didampingi oleh aparat keamanan diterima di Lounge Pelayan Publik pemkab Banyuwangi dan ditemui oleh Asisten Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Wiyono yang didampingi Pudjo Hartatnto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Banyuwangi.
Menurut Sunaryanto, salah seorang nelayan sebelum adanya per menteri Kelautan dan Perikanan R I  nelayan di wilayah Pancer dan sekitarnya dengan menangkap benur dan lobster mampu mendapatkan penghasilan yang cukup untuk menopang kehidupan dan kesejahteraan mereka bahkan ada yang mampu menyekolahkan anaknya hingga Perguruan Tinggi.
Namun imbuh Sunar, sejak adanya per menteri perikanan nelayan tidak bisa menjual tangkapan mereka kepada pengepul lobster sehingga pendapatannya menurun dan kehidupannya menjadi sulit. Mereka datang ke pemkab dan DPRD untuk mengadukan nasib dan menyampaikan aspirasi mereka untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Sementara Suharsono alias Paeno,  perwakilan nelayan yang lain menyatakan, pada dasarnya nelayan sepakat terhadap aturan menteri kelautan untuk tidak menangkap lobster yang tengah bertelur, menghindari penggunaan potassium, boom ikan dan alat tangkap berbahaya lain yang bisa merusak habitat laut. Namun dengan adanya aturan tentang penangkapan lobster dari KKP telah mengakibatkan kehidupan nelayan semakin terpuruk
Apabila larangan penangkapan benur dan lobster dengan ukuran tertentu dicabut, menurut Paeno selain mampu memberikan penghasilan yang cukup bagi nelayan juga akan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkab Banyuwangi dari sektor retribusi. “Untuk kami berharap agar pemerintah pusat mencabut aturan yang  mengakibatkan para nelayan sengsara dan membuka ijin ekspor benur dan lobster agar kesejahteraan masyarakat nelayan semakin meningkat,” ujar Paeno.
Sementara Wiyono  Asisten Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat pemkab Banyuwangi, menyatakan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengelolaan bidang kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga kabupaten tidak berhak dan tidak boleh mengelola kelautan.
Sehingga sampai saat ini tidak berani menarik retribusi. Bahkan apabila Dinas Kelautan dan Perikanan berani menarik retribusi maka bisa ditindak oleh aparat penegak hukum karena melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
Selanjutya Wiyono menyatakan karena kewenangan membuat aturan yang dipermasalahkan para nelayan merupakan hak pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka kewenangan pemkab akan Banyuwangi untuk membantu para nelayan adalah dengan mengirimkan surat resmi terkait aspirasi nelayan Banyuwangi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Kemudian apabila perwakilan ingin langsung ke datang Jakarta maka pemkab akan membantu membuatkan surat pengantar ke KKP bahkan siap  menemani dan mendampingi perwakilan nelayan.
Setelah melakukan  dialog dengan pejabat pemkab Banyuwangi dan orasi di pemkab Banyuwangi para nelayan melanjutkan aksi mereka di gedung DPRD Banyuwangi dengan tujuan sama yakni untuk menyampakan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yang ada di dewan.
Para nelayan diterima oleh Ismoko, salah satu wakil ketua DPRD yang didampingi Andi Purwanto, anggota dewan asal kecamatan Pesanggaran, Sugiarto dan Marifatul Kamila dari komisi II di halaman kantor DPRD Banyuwangi.
Dalam sambutanya Ismoko menyatakan setelah membaca surat permohonan yang diajukan nelayan dan mendengar aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan nelayan, maka secara kelembagaan dewan akan menindak lanjuti dengan mengirimkan aspirasi nelayan kepada Presiden RI, DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta serta siap mendampingi apabila perwakilan nelayan ingin menyampaikan aspirasi mereka ke Jakarta.
Setelah puas menyampaikan aspirasi mereka di kantor dan gedung DPRD Banyuwangi dengan kawalan aparat kepolisian para nelayan membubarkan diri dan pulang ke wilayah masing-masing naik berbagai kendaraan untuk melanjutkan aktivitas mereka. [mb12]

Tags: