Nelayan Branta Datangi Kantor DPRD Pamekasan

Nelayan Branta Datangi Kantor DPRD PamekasanPamekasan, Bhirawa
Nelayan asal Desa Branta, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, mendatangi kantor DPRD setempat untuk mendesak pemerintah daerah mencarikan solusi atas larangan menggunakan jaring “trawl” dan pukat hela.
Para nelayan ini mengaku resah terkait ketentuan larangan penggunaan jaring “trawl” dan puket hela sebab nelayan di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, umumnya menggunakan jaring trawl.
“Untuk membeli jaring baru kami tidak punya uang karena harganya puluhan juta rupiah,” kata Sultan Takdir Alisyahbana selaku juru bicara nelayan Branta, Rabu (7/10).
Oleh karenanya, perwakilan nelayan yang biasanya mencari ikan di perairan sekitar Pulau Madura itu mendatangi kantor DPRD Pamekasan guna meminta kebijakan agar mereka tetap bisa melaut dengan aman.
Sultan mengemukakan bahwa saat ini nelayan resah, karena jika nelayan melaut, lalu ada petugas yang melakukan operasi, maka pasti akan ditangkap. “Kami bukannya tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan negara. Tapi dari mana kami bisa mengganti jaring,” kata Sultan mempertanyakan.
Ia menjelaskan bahwa di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, kini terdapat sebanyak 175 perahu yang menggunakan jaring trawl atau jaring cantrang, dan sebanyak 328 perahu menggunakan jaring mini trawl.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh Hosnan Achmadi menyatakan, pemkab memang telah memikirkan bantuan kepada para nelayan agar mendapatkan kompensasi.
Hanya saja, sampai saat ini bantuan itu belum bisa dicairkan, karena terkait dengan ketentuan, yakni harus berbadan hukum Indonesia. “Tujuan pemerintah melarang menggunakan jaring trawl dan pukat harimau ini sebanarnya sangat baik, yakni untuk mencegah punahnya ikan,” katanya.
Hanya saja, disatu sisi yang menjadi kendala, ialah biaya pembelian jaring. Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nurul Widiastutik yang juga hadir menemui perwakilan nelayan di ruang pertemuan komisi II itu menjelaskan, pemkab akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim terkait kesulitan nelayan Branta itu. “Sebab, kami di daerah ini hanya sebatas pelaksana,” katanya menjelaskan.
Sesuai rencana, perwakilan Komisi II DPRD Pamekasan bersama perwakilan masyarakat nelayan Branta, serta perwakilan DKP berencana bertemu langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, meminta nelayan Pamekasan diberi kesempatan untuk menunda lagi pemberlakukan larangan itu. [din,ant]

Tags: