Nelayan Jatim Dipusingkan Aturan Permen KKP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Hari Nelayan, namun dibalik itu banyak permasalahan yang dialami para nelayan diakibatkan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015, juga adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jatim.
Adanya berbagai permasalahan yang dialami nelayan tersebut, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim, Ir Heru Tjahjono MM melalui Kabid Perikanan Tangkap, Ir Eryono mengatakan, pihaknya tetap memberikan semangat pada seluruh nelayan di Jatim.
“Ke depan kami berharap nelayan tetap bersemangat, meskipun sementara ditimpa kesulitan. Untuk itu, marilah merapatkan sumberdaya perikanan secara lestari dalam meningkatkan kehidupan nelayan di Indonesia,” katanya, Senin (6/4).
Diakuinya, Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur memang cukup bagus dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan. Sayangnya pelaksanaan terlalu mendadak, sehingga tidak ada sosialisasi yang ditujukan pada nelayan.
Bahkan terkait dengan masalah Peraturan Menteri Kelautan Perikanan, Gubernur Jatim juga telah melayangkan surat pada Menteri Kelautan dan Perikanan. “Saat ini kami juga tengah menunggu Juklak dan Juknisnya. Saat ini, nelayan hanya diberikan menangkap ikan hingga 12 mil,” katanya.
Begitupula dengan Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pelarangan Alat Tangkap Cantrang, lanjut Eryono, seharusnya pemerintah pusat menyiapkan bantuan alternatif tangkap ikan yang ramah lingkungan.
“Namun, dari Diskanla Jatim melalui UPT juga tengah membuat alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan. Saat ini masih diujicobakan untuk mengetahui produktivitasnya. Jika nantinya hasilnya bagus bisa disampaikan ke nelayan untuk bisa dijadikan sebagai alat tangkap pengganti,” katanya.
Eryono juga mengatakan, kalau dalam membantu para nelayan, maka pemerintah pusat perlu menyiapkan skema kredit karena nelayan tidak mempunyai uang untuk mengganti alat tangkap. Disisi lain, kemampuan pemerintah juga sangat terbatas. “Untuk itu, perlu skeme kredit khusus membantu melayan yang terdampak ini,” katanya.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan Jawa Timur, Oki Lukito mengatakan, dalam peringatan Hari Nelayan Indonesia ke-55 maka hal terpenting yang perlu dilakukan adalah membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami teknologi dan budidaya kelautan, adalah cara untuk menciptakan kesejahteraan bagi nelayan di Indonesia.
Oki mengapresiasi, upaya pemerintah mengatur penggunaan alat tangkap tersebut, untuk menjaga volume ikan dan kelestarian ekosistem laut Indonesia kedepan. Namun pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu program yang menyasar langsung pada kebutuhan nelayan, sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dikatakannya, kalau tugas terbesar pemerintah untuk para nelayan adalah menciptakan komunitas-komunitas nelayan yang mandiri dan sejahtera bagi kehidupan sehari-harinya. Sebagai bagian dari masyarakat laut, Oki merasa kurang sepakat dengan program penenggelaman kapal yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan di dalam negeri. [rac]

Tags: