Nelayan Tuban Dukung Permen Menteri Susi

kapal pukat tarik (1)Tuban, Bhirawa
Sejumlah nelayan di kabupaten Tuban setuju dengan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukatr Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. “Kami sepakat mas, malah bagus kalao selerek (pukat) dihentikan saja,” ujar Sukiran, salah satu nelayan warga Karangsari, Kecamatan Tuban (1/2).
Dukungan para nelayan yang sebagian besar merupakan nelayan tradisional ini sangat beralasan, penggunaan pukat atau yang mereka kenal dengan selerek atau gardan (sejenis alat untuk menarik jala pukat), merusak ekosistem laut. Selain itu, seringkali rumah ikan buatan (rumpon) milik nelayan rusak akibat diterjang jala pukat milik nelayan yang menggunakan perahu besar.
“Kita ini nelayan kecil mas, kadang buat rumpon tidak cukup uang lima ratus ribu rupiah, baru beberapa hari sudah hilang ditabrak jaring pukat,” keluh Sukiran, yang ditemui bhirawa sedang duduk di pinggir pantai Keurahan Karangsari.
Sementara itu, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban berharap, Permen Nomor 2 Tahun 2015 tidak memberatkan nelayan. Ketua HSNI Kabpaten Tuban Faisol Rozi mengaku siap mendukung kebijakan tersebut, bahkan siap memberikan sosialisasi bagi nelayan di Kabupaten Tuban. Namun, kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak kepada nelayan. “Secara kelembagaan kami siap menyampaikan permen itu, namun Permen Perikanan ini jangan memberatkan nelayan, itu saja harapan kami,” kata Faisol Rozi, Minggu (1/2) pagi.
Ketua HSNI Tuban ini juga mengaku hingga saat ini belum menerima edaran secara detail larangan penggunaan alat tangkap yang dimaksud dalam Permen apa saja, sehingga pihaknya juga masih menunggu sebelum mensosialisasikan kepada himpunan nelayan di Tuban. “Kita tunggu saja edaranya seperti apa, yang jelas kami belum dapat menyimpulkan karena detail peralatan seperti apa yang dilarang belum kami terima,” terang Faisol.
H Faisol mengungkapkan, di Kabupaten Tuban sendiri tidak terlalu banyak yang menggunakan pukat, sehingga Permen tersebut tidak akan banyak berpengaruh. Namun begitu, Permen tersebut tetap harus disosialisasikan agar nelayan paham dan mengetahui apa larangan dan yang diperbolehkan. “Perahu besar hanya ada di Palang dan Bancar. Kalau di wilayah Jenu dan kota (Tuban) tidak ada, semua perahu kecil,” terang Ketua HNSI Kabupaten Tuban ini. [hud]

Keterangan Foto : Keterangan Foto : Salah satu kapal nelayan yang menggunakan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)

Tags: