Nella Kharisma Dicecar 30 Pertanyaan terkait Kasus Kosmetik Ilegal

Nella Kharisma usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim terkait endorse kasus dugaan kosmetik ilegal, Selasa (18/12). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Artis dangdut Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (18/12). Nella diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Didampingi sang suami dan manajemennya, Nella diperiksa sekitar pukul 11.15 di ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. Hampir selama enam jam, sekitar pukul 17.40 Nella selesai menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar 30 pertanyaan kepada Nella.
“Alhamdulillah sudah selesai. Tadi ada 30 pertanyaan, dan pertanyaannya gampang-gampang,” kata Nella, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12).
Selama enam jam menjalani pemeriksaan, Nella mengaku menjalani pemeriksaan selama empat jam. Sisa waktunya ia istirahat dan santai di dalam ruang penyidik. “Penyidiknya baik-baik, di dalam (ruang penyidik) santai-santai. Banyak istirahatnya,” ucap Nella.
Ditanya terkait apa saja pertanyaan dari penyidik, pelantun lagu Konco Mesra ini enggan merinci apa saja pertanyaan itu. Nella juga enggan menjawab bahwa kosmetik yang ia promosikan adalah palsu.
“Nanti saja biar dijelaskan sama bapak penyidiknya ya. Tadi saya sudah jawab sejujur-jujurnya,” ungkapnya.
Nella Kharisma merupakan satu dari enam artis yang mendapat endorse kosmetik palsu, yang diproduksi oleh tersangka KIL di Kediri. Para artis itu mendapat bayaran sebesar Rp 7 hingga Rp 15 juta per pekan.
“Tersangka KIL menjalani praktik ini selama dua tahun dengan omzet Rp 300 juta per bulan,” jelas Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka membanderol mulai dari harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka KIL, yang merupakan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan merek Derma Skin Care di kediamannya di Kediri. [bed]

Tags: