Nella Kharisma Tak Hadir, Sidang Kasus Kosmetik Ilegal Ditunda

Artis Ibu Kota Nella Kharisma saat tampil di perayaan HBA ke 59 di Kejati Jatim.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari (KIL), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7). Penundaan ini dikarenakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, yakni Nella Kharisma berhalangan hadir.
Artis dangdut kelahiran Kediri tersebut sejatinya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB. Oleh karena ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke JPU Winarko lewat pesan singkat What’sapp (WA).
“Tadi dia (Nella) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 – 09.00 an. Tapi karena ada jadwal syuting jam 12.00, kalau ga salah di sekitaran Surabaya atau Sidoarjo, Nella lalu minta izin ke saya,” kata Jaksa Winarko di PN Surabaya.
Masih menurut Winarko, Hakim yang menyidangkan perkara endorse beberapa artis terkenal tersebut, masih sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
“Hakimnya juga masih sidang di Pengadilan Tipikor. Padahal kemarin sudah saya sampaikan ada sidang,” ungkapnya. Ditanya terkait saksi Via Vallen (VV), Winarko menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir pada tanggal 29 Juli 2019 untuk menghadiri sidang. “Kalau Via Vallen, minggu depan tanggal 29,” singkatnya.
Winarko juga menyampaikan, bahwa urgensi dari beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, tidak ada kaitannya dengan produk kosmetik tersebut.
“Hanya menjelaskan memang pernah menjadi endorse kosmetik itu,” pungkasnya. Dalam perkara ini, terdakwa Karina Indah Lestari didakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.
Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. [bed]

Tags: