New Normal, Bapenda Kota Malang Bidik Pajak Transaksi Online

Petugas Bapenda Kota Malang meminta klarifikasi ke Kantor Gojek Malang, Selasa (30/6) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Transisi menuju Normal Baru menghadirkan tantangan tersendiri bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berangsur pulihnya roda perekonomian, membuat denyut bisnis di sejumlah sektor kembali hidup. Pun demikian dengan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah, harus tetap berjalan guna menunjang pembangunan daerah yang lesu dihajar gelombang pandemi.

Salah satu lini yang menjadi perhatian Bapenda saat ini adalah transaksi online, seperti terjadi di sektor kuliner, perhotelan dan periklanan. Karena di masa pandemi, umumnya masyarakat begitu memanfaatkan kemudahan transaksi via aplikasi online yang pilihannya juga semakin banyak.

Wali Kota Malang, H Sutiaji bahkan sempat mengeluarkan surat edaran (SE) saat pandemi Covid-19 yang mengutamakan pelayanan resto, cafe dan rumah makan melalui sistem take away. Sehingga dari hasil sidak serta pemantauan di lapangan diperoleh bukti-bukti tentang makin meningkatnya omzet transaksi online pada sektor usaha terkait.

“Kondisi ini semakin membiasakan masyarakat kita dengan jasa aplikasi online atau digital. Mau pesan makanan tinggal order, mau booking hotel tinggal reservasi dari aplikasi, begitu juga mau pasang reklame bisa via online. Pengelola usaha kuliner seperti resto, cafe serta manajemen hotel dan pengusaha reklame harus menyadari bahwa mereka tetap menghimpun pajak dari customer,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Kesadaran inilah yang coba ditekankan kembali oleh Bapenda, mengingat masa keringanan atas berbagai insentif pajak di masa pandemi Covid-19 segera berakhir. “Hal ini sesuai instruksi Bapak Walikota dan arahan Komisi B DPRD tentang transaksi online. Sinkronisasi data diperlukan karena pajak yang mereka himpun adalah dari customer,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

“Menjadi tantangan baru, karena selain menguji self assesment Wajib Pajak juga diperlukan klarifikasi data dengan penyedia jasa aplikasi bersangkutan. Agar semuanya sinkron,” sambung Kepala Bapenda.

Karena itulah, selain sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak dan pengelola usaha, pihak Bapenda juga berupaya mengoptimalkan sinkronisasi data dengan pihak penyedia jasa aplikasi online seperti Go Food. Undangan untuk audiensi sinkronisasi data transaksi online pun sudah dilayangkan sampai tiga kali ke kantor industri start up digital yang berkantor di kawasan Martadinata tersebut.

Sayangnya, pihak operator bersangkutan tidak juga hadir. Mereka berkelit keberatan memenuhi permintaan Bapenda. Dalam surat jawaban yang dikirimkan kepada Bapenda, Gojek (pemilik lini layanan Go Food) berkilah tidak memiliki otoritas dan hak untuk memberikan data yang diharapkan Bapenda untuk sikronisasi.[mut]

Tags: