New Normal, di Malang Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Hingga Konser Musik

Kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti ini akan dibuka lagi dimasa new normal, tetapi dengan protokol kesehatan ketat. [M Taufik]

Tapi Tetap Jaga Jarak, Gunakan Masker dan Sarung Tangan
Malang, Bhirawa
Masa transisi di Kota Malang, memasuki minggu kedua. Setelah itu jika tidak ada persoalan dan persyaratan terpenuhi, maka Kota Malang akan memasuki masa new normal, di masa itu masyarakat boleh menggelar resepsi, pernikahan hingga konser musik.
Setelah masa transisi, dan akan berlangsung masa new normal. Pemkot Malang memperbolehkan warganya mengelar resepsi bahkan konser musik sekalipun tidak ada larangan. Baik itu resepsi pernikahan, khitanan, maupun resepsi lain yang biasanya mengundang banyak orang.
Meski begitu, Kota Malang Sutiaji menegaskan jika resepsi dan konser musik yang dibuat harus mengacu pada protokol kesehatan. “Tentunya harus menjaga jarak dengan benar sebagaimana aturan yang diberlakukan. Selain itu juga mengenakan beberapa atribut seperti masker hingga sarung tangan dan menyediakan thermo gun,”tanda Sutiaji.
Para tamu atau undangan juga agar disediakan tempat cuci tangan hingga hand sanitizer. Hal itu tentunya memang berbeda dengan kondisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Malang Raya belum lama ini.
“Saat ini kegiatan perekonomian sudah mulai di diperbolehkan, Termasuk nanti pada saat masyarakat ingin menggelar hajatan. H ajatan, atau kegitan mendatangkan orang, boleh tapi harus physical distancing,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagian ke delapan yaitu Pedoman Kegiatan Sosial dan Budaya, pasal 25 disebutkan jika kegiatan sosial bidaya diperbolehkan.
Namun harus memperharikan protokol kesehatan. Pada ayat 2A, dijelaskan jika kegiatan harus dihadiri dengan jumlah terbatas. Paling banyak adalah 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan. Kemudian wajib mengenakn masker dan me jaga jarak minimal satu meter sebagaimana dijelaskan pada ayat 2B dan 2C.
Selanjutnya pada pasal 25 ayat ke tiga dijelaskan, setiap kegiatan keramaian dalam agenda sosial dan budaya wajib memiliki izin normal baru yang dikeluarkan Dinas Tenega Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Ketentuan mengenai pedoman kegiatan sosial budaya itu, tegas Sutiaji harus dipatuhi. Karena jika tak memenuhi sebagaimana aturan dan kriteria yang dikeluarkan, maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan oleh petugaa Satpol PP dengan pengawalan dari pihak keamanan TNI/Polri. ” Terutama pada kegiatan yang tak mendapatkan izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang,”tegasnya.
Berdasarkan acuan dari WHO dinyatakan untuk memasuki new normal dipersyaratkan angka rate of transmition harus di bawah 1. Sementara untuk Malang Raya ini, RTnya masih pada angka 1,23. Ini karena masih muncul kasus baru konfirm positif, meskipun juga diikuti dengan adanya penambahan yang sembuh.
Keputusan ini, diambil setelah tiga kepala Daerah Malang Raya, yang menyebutkan masih banyak masyarakat yang abai dalam penggunaan masker dan physical distancing.
Sutiaji, menyampaikan untuk kota Malang yang jadi perhatian adalah klaster isolasi mandiri. “Penambahan terakhir banyak muncul dari lingkar keluarga inti. Bisa jadi lingkungan rumah tidak memadai untuk dilakukan isolasi mandiri, karenanya ini akan ditarik ke RSUD
Hal lain yang jadi perhatian adalah gerakan operasi rapid masiv ke titik himpun massa. Fakta di lapangan komunitas millenial yang harusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik akan Covid 19, justru abai. “Itu yang akan terus disasar tim Covid 19 kota Malang melalui operasi gabungan Pemkot, TNI dan Polri,”tegasnya.
Ia menyebut, di tengah masyarakat muncul persepsi masa transisi sudah new normal, bahkan dipahami normal seperti tidak ada covid 19. “Ini yang akan terus ditekan dan diluruskan, bahwa saat ini belum normal, masih transisi menuju new normal,”imbuh wali Kota yang juga seorang ustadz itu.
“Untuk masa masuknya ada informasi Bulan Desember, yang diantisipasi, tahapan pendaftaran mahasiswa baru, karena proses test masih perlu kehadiran secara fisik, sehingga ada potensi pergerakan pelajar ke kota Malang, “sambung Sutiaji. [M Taufik]

Tags: