Ngaku Anggota Polda Jatim, Abdul Latif Gasak Belasan Motor Tukang Ojek

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno (kiri) dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah (kanan) menjukkan bb nopol kendaraan hasil curian dua tersangka, Kamis (9/2). [abednego/bhirawa]

(Oknum Polisi Gadungan Berpangkay AKBP)
Polda Jatim, Bhirawa.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berpangkat AKBP. Uniknya dalam melakukan aksinya ini, tersangka Abdul Latif mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik, yakni dengan mengaku anggota Polda Jatim berpangkat AKBP. Sasarannya yakni kendaraan roda dua milik tukang ojek yang mangkal. Dengan dalil menyewa ojek, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan membawa kabur motor korban.
“Tersangka yang mengaku sebagai Polisi Polda Jatim ini, meminta korban mengantarnya di Polda Jatim. Selanjutnya tersangka berpura-pura menelpon atasannya seakan-akan mendapat perintah mendadak, hingga meminjam motor korban beserta STNK untuk dipinjam. Tapi kemudian motor tersebut dibawa kabur,” kata AKBP Eko Hengky Prayitno, Kamis (9/2).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah menambahkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Desember 2016 lalu sampai Februari 2017. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksi jahatnya di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Bahkan, laporan atas kejahatan tersangka terjadi juga di Polrestabes Surabaya dan Polsek Gayungan.
Lanjut Taufik, adapun sasaran tersangka Abdul Latif yakni para tukang ojek yang ada di pangkalan. Sementara tempat incaran tersangka diantaranya berada di daerah Jl Bratang, jl Wonokromo dan Bungurasih. Dari tersangka Abdul Latif, sambung Taufik, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk tersangka Asnawi di daerah Wonokromo, Surabaya.
“Tersangka Asnawi dibekuk setelah mendapat keterangan dari Abdul Latif. Keduanya merupakan satu komplotan, hanya saja tersangka Abdul Latif mengaku dirinya sebagai anggota Polda Jatim,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang disita diantaranya adalah 1 unit mobil merk Daihatsu Zenia 2013, Kawasaki Atletik warna biru Nopol L 5837 BQ, Honda Vario 125 warna merah Nopol L 2669 WS, Yamaha 2 unit Yamaha Mio, Honda Mega Pro warna hitam Nopol L 3662 WL, 3 buah BPKB, 6 buah STNK, dan 9 kunci kontak.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, ddengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Taufik. [bed]

Tags: