Ngaku Anggota Polisi, Mayor Berhasil Curi Belasan Motor Sport

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela (kiri) menunjukkan BB senjata jenis airsoft gun dan lencana Polri milik tersangka Mayor, Minggu (20/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Mayor Al Zailani (23) tersangka penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor di wilayah Jawa Timur. Parahnya dalam melakukan aksinya, Mayor mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain tersangka Mayor, petugas berhasil menggelandang tiga penadah motor curian yang berasal dari Sampang Madura, yakni Asroji (33), Diwar (34) dan Samhaji.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Jl Kalidami Surabaya berhasil diamankan di apartemen wilayah Surabaya Timur pada Sabtu (19/8) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Leonard, tersangka Mayor terlebih dahulu melihat iklan jual beli kendaraan bermotor di OLX. Selanjutnya, tersangka menelepon korban dan mengaku sebagai calon pembeli, hingga terjadi kesepakatan tempat ketemuan untuk transaksi jual beli.  Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengenakan lencana polisi dan mengaku bertugas di BNN.
“Guna melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjatuhkan senjata api sehingga membuat korban percaya. Selanjutnya tersangka Mayor meminta untuk mencoba kendaraan tersebut hingga kemudian dibawa kabur,” kata AKBP Leonard Sinambela, Minggu (20/8).
Tersangka Mayor, sambung Leonard, mempunyai klasifikasi kendaraan bermotor yang akan dicurinya. Rata-rata barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita petugas yakni motor sport keluaran baru. Di antaranya yakni 1 unit Kawasaki Ninja 250cc Nopol AG 3788 JC, 1 unit Yamaha R25 warna putih biru, 1 unit Honda CBR warna hitam Nopol G 5281 Q, dan 1 unit Yamaha NMAX Nopol M 5284 HM.
Dari pengakuannya, tersangka Mayor sudah melakukan aksinya selama satu tahun dengan wilayah operasi di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seluruh Jawa Timur. “Tersangka melakukan aksinya di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Madiun dan Kediri. Selanjutnya barang hasil curian dijual kepada tiga orang penadah yang turut kami amankan,” jelas Leonard.
Leonard menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu penada berinisial M yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Petugas juga melakukan pengembangan terkait barang bukti kendaraan hasil curian tersangka Mayor yang ditengarai berjumlah belasan unit.
Ditanya terkait senjata airsoft gun milik tersangka, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini mengaku akan mengembangkan hal itu. “Pastinya akan kami telusuri dimana tersangka membeli senjata jenis airsoft gun dan mendapatkan lencana Polri,” pungkasnya.
Selain mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan di antaranya 2 pucuk senjata jenis airsoft gun, 1 buah lencana penyidik Polri, 1 buah celana panjang taktikal, dan uang tunai Rp 5 juta. Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. [bed]

Tags: