Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Diamankan Polres Lamongan

Dukun Abal – abal  di tangkap Satreskrim Polres Lamongan. (Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa 
Dukun palsu asal Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan berinisial (AG ) diamankan polisi pada 31 Januari 2020 lalu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani tersebut mengaku bisa menggandakan uang hingga ratusan juta.
Modusnya, pelaku memberikan sekarung uang kepada korban UW (26). Namun saat dibuka ternyata isi dalam karung tersebut bukan uang melainkan daun pisang yang sudah mengering. “Pelaku AG ini menjanjikan uang sekarung dan karung yang diberikan hanya boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu, termasuk membeli burung gagak dan cicak rowo sebagai syarat,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat ungkap kasus, Senin (17/2).
Setelah di tunggu selama 40 hari karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah mendapat laporan kami (polisi) terus mengintai pergerakan pelaku dan pelaku ini juga sempat pergi bersembunyi ke Tulungagung dan kami tangkap di sana,” kata Harun.
Harun menjelaskan aksi penipuan itu terjadi saat korban bertemu dengan salah seorang teman lamanya. Saat itu korban berkeinginan untuk mempunyai uang banyak. Kemudian pada tahun 2019 lalu, UW diperkenalkan kepada pelaku. Setelah berkenalan korban diberikan 5 butir berlian, namun korban terlebih dahulu dimintai uang sebesar Rp5 juta sebagai mahar. “Ternyata berlian yang diberikan palsu,” ungkapnya.
Mengetahui jika berlian itu palsu korban akhirnya mengembalikan berlian tersebut kepada tersangka. Saat dikembalikan pelaku mengaku akan menyempurnakan berlian tersebut sambil memberikan lempengan emas 10 biji dan korban ketika itu juga dimintai uang sebesar Rp21 juta. “Emas yang diberikan kepada korban ternyata palsu saat si korban membawanya ke pegadaian,” jelasnya.
Diketahui Korban mengalami kerugian hingga 450 juta. Sementara dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris pusaka, satu samurai, giok hijau dan benda-benda pusaka lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami juga masih mengejar satu lagi pelaku yang kabur ke Jawa Barat berinisial AY,” pungkasnya. [aha]

Tags: