Ngaku Simpan 22 Kg Sabu dapat Rp50 Juta

Terdakwa-Tri-Diah-Torissiah-alias-Susi-kiri-saat-bersaksi-dalam-persidangan-kasus-narkoba-dengan-terdakwa-Abdul-Latip-kanan-dan-Indri-tengah-Senin-[23/11].-[abednego/bhirawa].

Terdakwa-Tri-Diah-Torissiah-alias-Susi-kiri-saat-bersaksi-dalam-persidangan-kasus-narkoba-dengan-terdakwa-Abdul-Latip-kanan-dan-Indri-tengah-Senin-[23/11].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Meski berposisiĀ  sebagai media penyimpan, namun Abdul latip, oknum anggota polsek Sedati bisa meraup Rp50 juta dari bisnis narkoba. Hal ini terungkap di persidangan kasus narkoba seberat 22 kilogram yang menjerat Abdul Latip (41), okum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama Istri siri nya Indri Rahmawati (31), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menghadirkan saksi kunci dalam perkara ini. Saksi kunci ini adalah Tri Diah Torissiah alias Susi (terdakwa dalam berkas). Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, terdakwa Susi mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk fakta bahwa Abdul Latip memperoleh uang sebesar Rp 50 juta dari bisnis narkoba.
Susi mengatakan, Abdul Latip merupakan teman sesama pengguna narkoba. Selanjutnya, sebelum kasus ini diungkap, Susi mendapatkan tawaran dari bandar besar sabu bernama Yoyok, untuk mencari seseorang yang diposisikan sebagai stokis atau gudang penyimpan narkoba. Seketika itu juga, pihaknya menawarkan posisi itu ke terdakwa Abdul Latip.
“Saat itu saya bilang kalau bos besar (Yoyok) butuh gudang dan komisinya tidak mengecewakan,” terang Susi dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus dan JPU Karmawan, Senin (23/11).
Lanjut Susi, tawaran itu berlanjut dan Latip memperoleh penghasilan tambahan selain gajinya sebagai anggota Polisi. “Pertama dia dapat bayaran dari bos besar Rp 20 juta. Selanjutnya, dia (Latip) dapat Rp 30 juta, ditransfer melalui rekening milik Indri,” beber Susi.
Selain itu, sambung Susi, terdakwa Latip juga dijanjikan bonus sebuah mobil dan akan diberikan setelah misi pertamanya sebagai gudang berhasil. “Bonus itu tidak terlaksana, karena keduluan tertangkap Polisi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai peranan terdakwa Indri, dihadapan Hakim, Susi mengaku tidak mengetahui pasti apa peranan terdakwa Indri dalam kasus ini. Sebab, dari kesepakatan awal saat Latip menjadi gudang sabu, dirinya dilarang menjalin hubungan dan dilarang melibatkan siapapun.
“Saya cuma berhubungan dengan Pak Latip, bukan dengan Indri. Saat itu saya memang pernah menghubungi Indri untuk menanyakan posisi Pak Latip dan meminta supaya Pak Latip mengambil sabu di hotel,” jelas Susi.
Namun Susi tidak membantah mengenal terdakwa Indri. Sebab, terdakwa Abdul Latip mengenalkan Indri dan mengaku itu istrinya. “Saat itu Pak Latip memamng mengenalkan saya. Karena sering ketemu dan juga sempat makai sabu bareng, Indri manggil saya dengan panggilan bunda,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, perkara ini diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mei 2015 lalu. Selain Latip dan Indri, kasus ini juga menjerat Susi dan Yoyok. Susi merupakan perantara perkenalan Latip dan Yoyok. Sedangkan Yoyok adalah bandar besar dan pemilik sabu dalam perkara ini. Yoyok yang selama ini menjadi Napi LP Nusa Kambangan, Kini sudah di pindahkan ke LP Porong dan tak lama lagi bakal menjalani persidangan di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa Latip dan Indri didakwa pasal berlapis. keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. [bed]

Tags: