Ngaku Supriyadi PETA, Polres Jombang Ringkus Dukun Penipu

foto ilustrasi

Jombang, Bhirawa
Seorang kakek 65 tahun bernama Misdi bin Kaseno Kasbi terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang berprofesi sebagai dukun itu mengaku sebagai Supriyadi pahlawan Pembela Tanah Air (PETA) dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Dalam melakukan aksi penipuannya, pelaku yang merupakan warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Gudo, Jombang tersebut mengaku kepada korbannya, Muchtarom (42), warga Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Ploso, Jombang bahwa ia mampu mendatangkan uang sebanyak-banyaknya dengan membuat ruangan khusus di rumahnya.
“Setelah di buatkan ruangan khusus di rumahnya mulai tahun 2014 dan selama tiga tahun tidak ada perkembangan seperti yang dijanjikan pelaku, akhirnya korban membuka ruangan khusus itu dan menemukan uang palsu, bukan uang seperti yang di janjikan pelaku,”ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/8).
Selain mengaku bisa mendatangkan uang, dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengaku sebagai Supriyadi, Tentara PETA yang hilang dan menjadi pahlawan nasional. Menurut keterangan polisi, uang hasil aksi pelaku di belikan sarana ritual dan lain-lain, serta di pakai untuk kebutuhan sehari hari pelaku.
“Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan pelaku ke polisi, dan kita harapkan korban lainnya yang jumlahnya 10 orang mau melaporkan,”tandas Kasatreskrim didampingi Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti  diantaranya, satu buah kardus, 10 lembar uang mainan pecahan 100 ribu rupiah yang sudah rusak, satu lembar kain klambu warna merah mudah, satu lembar sajadah, satu bungkul bawang putih, satu buah baki warna hitam, satu lembar serbet/ lap, satu lembar kain mori.
Selain itu disita pula , dua buah kopyah, satu pasang kemeja dan celana hitam, satu botol kecil minyak fambo, satu buah wayang semar, beberapa kunci, satu buah pusaka Kembang Cempaka Mulya, satu buah jubah warna putih, satu buah pusaka Singo Barong, satu buah pusaka Nogo Windu, dan satu buah tas hitam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378  KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Guna  pengembangan kasus ini, pelaku di tahan di tahanan Polres Jombang. [mb10]

Tags: