Ngunduh Mantu Keluarga Sekda Sampang Tuai Masalah

Acara ngunduh mantu Sekda Sampang di Pendopo Bupati Sampang menyisakan masalah.

Acara ngunduh mantu Sekda Sampang di Pendopo Bupati Sampang menyisakan masalah.

Sampang, Bhirawa
Acara ngunduh mantu Sekda Sampang yang menggunakan pendopo Bupati Sampang di Jalan Wijaya Kusuma pada Minggu (27/12) menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya acara ngunduh mantu tersebut tidak semestinya menggunakan fasilitas pemerintah.
“Penggunaan kegiatan  pribadi sangat tidak etis menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Ketua LSM Madura Development Wacth (MDW) Tamsul,  Selasa (29/12).
Menurut Tamsul,Sekda Sampang Puthut Budi Santosa sebagai pejabat pemerintahan, seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat lainnya. Dia seharusnya bisa memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik.
“Saya melihat persoalan ini mengarah pada persoalan nilai kepantasan karena posisi Sekda seharusnya memberikan contoh yang baik agar tidak membingungkan banyak orang dan membuat kontroversi,” tutur Tamsul.
Tak hanya itu, menurutnya persoalan tersebut tentu ada indikasi penyalahgunaan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tetapi sanksi atas pelanggaran indisipliner  ini bentuknya akan ditentukan oleh Bupati Sampang selaku atasan.  Ironisnya, Bupati Sampang A Fannan Hasib juga merestui pendopo dijadikan tempat resepsi pernikahan,” katanya.
Untuk diketahui, rangkaian resepsi pernikahan Maulana Yusuf Fathany (Alan) putera Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Puthut Budi Santoso, dengan Amina Qurrota Aini (Aik) digelar di Pendopo Kabupaten Sampang, Minggu (27/12). Sontak, kegiatan ini menjadi perbincangan masyarakat setempat. Sebab, tempat acara pernikahan menggunakan tempat fasilitas negara.
Kritik serupa juga diungkapkan Ketua LSM Lingkar Rakyat Sampang (LIRAS) Alan Kaisan.  Ia sangat menyayangkan perilaku Sekda yang merupakan pimpinan PNS tertinggi di tingkat Kabupaten Sampang. Mestinya sebelum menggunakan pendopo Bupati Sampang untuk acara pribadi, harus melihat dulu secara etika apakah sudah benar, lebih-lebih PP  No 53 Tahun 2010 juga sudah jelas mengatur soal ini.
“Selain indikasi pelanggaran etika berdasarkan PP tersebut, juga perlu didalami apakah acara ngunduh mantu Sekda Sampang tersebut ada dugaan gratifikasi atau tidak. Memang kami masih perlu melakukan kajian terkait kegitan pribadi yang diletakkan di fasilitas pemerintah itu,” kata  Alan. [lis]

Tags: