Ngurus 1, Gratis 3 Produk Layanan Sekaligus

Pelayanan produk yang ada di Dispendukcapil Sidoarjo akan disederhanakan dengan akan meluncurkan system paket layanan. Ngurus 1 Dapat 3. [ali kusyanto/bhirawa]

Pelayanan produk yang ada di Dispendukcapil Sidoarjo akan disederhanakan dengan akan meluncurkan system paket layanan. Ngurus 1 Dapat 3. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Sidoarjo bakal meluncurkan pelayanan produk baru dengan  sistim paket. Yakni warga Kab Sidoarjo yang akan mengurus satu produk pelayanan di SKPD itu, nantinya bakal mendapatkan bonus tiga produk pelayanan. Yang menyenangkan juga, produk pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Drs Medi Yulianto MSi, pelayanan produk ini ada sebanyak dua paket. Paket pertama, pengurusan akte perkawinan akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang baru. Sedangkan paket kedua, pengurusan akte perceraian/kematian, akan mendapatkan juga KK dan KTP baru pula.
”Untuk jangka pendek masih untuk non muslim dulu, akan kita mulai pada Juli 2016,” jelas Medi, Rabu (25/5) kemarin.
Alasannya, untuk memproses akte perkawainan dan akte perceraian  ini, data-data non muslim yang ada di Dispendukcapil Sidoarjo, sudah siap dan tercatat. Sedangkan bagi Muslim, data-datanya belum dimiliki.
Dalam jangaka panjang, yakni mulai tahun 2017 nanti, untuk muslim sudah bisa diterapkan. Tentunya akan berkoordinasi dengan Kemenag dan Pengadilan Agama (PA) Kab Sidoarjo. Sedangkan untuk mengurus akte kematian, bisa langsung  untuk muslim dan non muslim. Sistim paket ini dianggap hemat waktu.
Karena bila mengurus secara regular, untuk mengurus akte perkawinan, mengurus KK dan mengurus KTP, waktunya kalau ditotal tiap produk pelayanan, bisa sampai 42 hari kerja. Tetapi dengan sistim paket ini, hanya membutuhkan waktu total sekitar 14 hari kerja. Sehingga warga tidak sampai harus bolak-balik datang ngurus produk layanan.
Sedangkan untuk paket dua, yakni mengurus akte perceraian, yang akan dapat bonus KK dan KTP baru, bila mengurus secera regular tiap-tiap produk, akan butuh waktu 33 hari kerja. Dengan sistim paket butuh waktu hanya tujuh hari saja.
”Juga hemat persyaratan, sebab dengan satu persyaratan saja akan sudah bisa dipakai untuk membuat tiga produk layanan,” lanjut Medi.
Menurut Medi, inovasi kerja di Dispendukcapil Sidoarjo ini dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan  yang ada agar pelayanan pada masyarakat meningkat sehingga mereka menjadi puas. [kus]

Tags: