Ngutil Celana, Dua Wanita Diamankan Polisi

Dua pelaku pencurian celana diamankan polisi dengan mobil Sabhara ke Mapolsek Panji kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Dua wanita dengan inisial SW (40) dan SH (20) warga asal Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Panji, kemarin (15/1). Ini dipicu oleh laporan Nurhalimah, yang menjadi korban pencurian celana di gerai toko miliknya pagi kemarin. Hingga saat ini kasus yang sempat menghebohkan ratusan orang yang sedang berbelanja itu masih dalam pemeriksaan intensif Tim Penyidik Satreskrim Polsek Panji.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, saat itu kedua pelaku berpura-pura berbelanja baju dan celana. Seperti biasanya kedua pelaku sempat melihat jenis dan corak celana dan berbagai baju yang hendak ia beli.
Entah bagaimana awal ceritanya, kedua pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil uang kepada suaminya dengan membawa tas hitam. Padahal sejak awal berbelanja, keduanya tidak membawa barang bawaan berupa tas hitam.
Karena curiga dengan ulah pelaku, pemilik toko membuntuti pelaku hingga ke lantai bawah pasar. Benar dugaan korban, ternyata didalam tas yang dibawa pelaku terdapat dua buah celana yang merupakan barang dagangan milik Nurhalimah. Tidak mau kehilangan jejak, dengan spontan korban berteriak maling sehingga membuat sejumlah warga yang berbelanja ikut mengejar pelaku.
Sementara korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Panji guna ditindaklanjuti secara hukum. “Dua anggota Polsek Panji Aipda Dedy Yulianto dan Briptu Surya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo. Dua pelaku langsung dimintai keterangan bersama korban di Mapolsek Panji,” ujar saksi.
Kanit Reskrim Polsek Panji iptu Sutrisno mengatakan, untuk menghindari aksi hakim dari warga, anggota Polisi dengan cepat membawa kedua pelaku ke Mapolsek Panji. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Panji, kata Sutrisno, dari dalam tas kedua pelaku ditemukan satu celana panjang merk Arta Colection. Sutrisno mengatakan, kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa Kayuputih.
Langkah ini dilakukan, ujar Sutrisno, setelah pemilik toko Nurhalimah meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Akhirnya Penyidik Polsek Panji, urai Sutrisno, menghormati keputusan pelapor dan menilai persoalan itu selesai dengan cara kekeluargaan. “Ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena pelaku memberikan ganti rugi yang dialami korban. Artinya kedua pelaku sepakat membeli celana milik korban tersebut sesuai dengan harganya,” pungkas Sutrisno. [awi]

Tags: