NIK Milik 25 Masyarakat Pasuruan Dicatut sebagai Anggota Parpol

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Imatuz Zahro saat menunjukkan portal milik KPU. Hasilnya terdapat 25 masyarakat Kabupaten Pasurua tercatut sebagai anggota parpol. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Belasan NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik masyarakat Kabupaten Pasuruan dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka mengetahui hal tersebut, usai mengecek NIK yang dimiliki, dalam Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan milik KPU.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Imatuz Zahro meyampaikan sebanyak 25 masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mengadukan pencatutan itu.

Mereka mengadukan pencatutan nama mereka dalam keanggotaan partai, usai mengecek portal infopemilu.kpu.go.id yang dikeluarkan KPU RI.

Belasan masyarakat yang tercatut sebagai keanggotaan partai politik berasal dari berbagai profesi. Satu satunya di antaranya ASN (Apratur Sipil Negara).

“Kita mendapatkan aduan, dari 25 masyarakat. Hal Itu diketahui usai pengecekan portal pemilu yang dicocokkan dengan NIK mereka masing-masing,” tandas Imatuz Zahro, Senin (26/9).

Sejumlah dari mereka sudah diklarifikasi. Hasilnya mereka menegaskan bahwa tidak terlibat dalam partai politik. Makanya, ia akan meneruskan hal ini ke KPU RI untuk ditindaklanjuti. Hal itu untuk disampaikan ke masing-masing parpol untuk menghapus data warga tersebut.

“Belum semuanya terklarifikasi. Karena masih dalam proses. Tapi, mereka bisa menyampaikan keberatan tersebut, melalui portal infopemilu itu,” jelas Imatuz Zahro.

Adanya NIK yang dicatut itu, pihaknya berharap laporan keberatannya bisa ditindaklanjuti oleh KPU RI. Agar data mereka dihapus dari keanggotaan partai. Zahro tidak mengetahui mengapa pencatutan tersebut bisa sampai terjadi.

“Adanya pencatutan ini, kita mungkinkan bakal terus bertambah. Batasan laporan dilangsungkan hingga pertengahan Desember 2022. Yang artinya, masih ada waktu masyarakat mengecek NIK mereka,” kata Imatuz Zahro.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menambahkan bahwa pencatutan nama sebagai keanggotaan partai politik, bisa berefek besar.

Apalagi, bagi ASN, TNI-Polri dan aparatur negara lainnya. Masyarakat umum lain, yang sebenarnya bukan merupakan keanggotaan partai politik.

Pihaknya mengingatkan, agar masyarakat sedianya melakukan pengecekan. Hal ini ditujukan, untuk memastikan nama anda tidak dicatut parpol

“Bagi ASN sangat jelas bahwa ASN, TNI-Polri bahkan kepala desa, tidak boleh menjadi anggota partai,” kata Zainul Faizin. [hil.dre]

Tags: