Nikah Dini-Hamil Diluar Nikah Capai 50 Kasus

Pernikahan DiniBojonegoro, Bhirawa
Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini menjadi kasus memprihatinkan karena kasus ini cenderung berdampak negatif bagi masa depan keluarga pelaku. Masalah mendasar kian marak terjadi karena akhlak masyarakatnya sudah mulai luntur.
Berdasarkan data di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, kasus pernikahan dini terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Tahun ini saja dari Bulan Januari hingga Mei, permintaan dispensasi sudah mencapai 50 kasus.
Wakil Panitra Pengadilan Agama Bojonegoro Solikhin Jami’ mengatakan, faktor penyebab kehamilan di usia dini yang kian marak terjadi karena akhlak masyarakatnya sudah mulai luntur. Selain itu adanya pendidikan yang rendah.
Sehingga perbuatan yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh para remaja, itu terjadi. Jika sudah terlanjut hamil maka untuk menutupi aib tersebut pasangan yang telah berbuat mesum itu langsung di nikahkan. “Kadang kala usia kandungan sudah 7, 5 bulan itu baru dinikahkan,” katanya.
Selain faktor hamil diluar nikah, budaya yang telah dipercaya masyarakat, seperti halnya takut jika anaknya tidak laku alias menjadi perawan tua, ini juga menjadi penyebab kedua nikah dini. Biasanya gelombang pernikahan tersebut dilakukan menjelang akhir bulan puasa. [bas]

Tags: