Nikahkan Pasutri di Rumah, Modus KUA Lakukan Pungli

cara mengurus surat nikahSumenep, Bhirawa
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan akad nikah dengan modus menikahkan calon pasutri di rumah warga tetangga KUA guna memperoleh uang sebesar Rp600 ribu.
Salah seorang kaur pembangunan Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, Moh Adnawi mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan KUA Batang-batang itu sudah berjalan lama, salah satu korbannya Ninsiya dan Adi Muhammad Kurniawan, warga desa Dapenda, menikah tanggal 13 Agustus 2014. Pasutri tersebut dinikahkan di rumah warga dan dimintai uang administrasi sebesar Rp600 ribu.
Padahal sesuai PP nomor 48 tahun 2014, perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004 yang berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama menyebutkan, tarif nol rupiah bagi siapa pun pasangan yang menikah di dalam kantor KUA, tanpa melihat latar belakang ekonominya dan pasangan akan dikenakan tarif Rp 600 ribu yang menikah di luar kantor.
“Tapi kenyataannya banyak pasangan yang menikah di KUA justru harus membayar dengan modus pasangan tersebut dinikahkan dirumah warga sekitar kantor KUA. Ini kan sangat memberatkan warga dan telah melanggar aturan yang ada,” kata Adnawi, Senin (18/8).
Adnawi memaparkan, saat keluarga pasutri itu meminta kwitansi atas pembayaran sebesar Rp 600 ribu itu, petugas yang menikahkan pasutri itu justru menolaknya tanpa memberikan penjelasan yang pasti. Karena tergolong orang awam, mereka mengikuti saja keinginan petugas KUA itu dan memberikan uang yang dimintanya. [sul]

Tags: