Nilai Dakwaan JPU Eks Bupati Sampang Tak Cermat

3-Mantan Bupati Sampang Noer Tjahja saat mendengarkan pembacaan eksepsi atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (12,2). abednegoTipikor Surabaya, Bhirawa
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misjoto terhadap mantan Bupati Sampang Noer Tjahja di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/2) pekan lalu, disambut eksepsi atau bantahan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sri Herawati,  Ma’ruf Syah selaku PH Noer Tjahja mengaku, dakwaan yang dibuat JPU terlihat tidak cermat. Ia menilai dakwaan JPU tak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B, yang berbunyi ‘uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan’. Namun ini tidak ditunjukkan dalam dakwaan JPU.
“Saya yakin eksepsi klien saya akan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Memang sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf A, sudah benar. Tapi dakwaan Jaksa tak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B,” tegas Ma’ruf, Kamis (12/2).
Menurut Ma’ruf, hal ini diperkuat oleh pernyataan Jaksa bahwa audit BPKP dinilai tidak sah. Ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Noer Tjahja. Selain itu, PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) merupakan perusahaan swasta, bukan masuk dalam BUMD. Karena PT SMP mempunyai anggaran dasar dan rumah tangga, dan uangnya bukan dari APBD atau APBN.
Lanjut Ma’ruf, PT SMP tunduk pada wewenang perseroan. Sementara perseroan kekuasaan dipegang di Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS). Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian negara dalam kasu ini. Dengan kata lain unsur korupsinya tidak ditemukan, namun terdakwa didakwa dengan tindak pidana korupsi.
“Kan klien kami tidak bersalah. Mana unsure korupsinya ? pengadilan seharusnya tidak berwenang untuk mengadili persoalan privat, sebab ini adalah soal perusahaan,” ungkapnya.
Sementara Arman Saputra selaku PH terdakwa Hari Oetomo, mengaku bahwa dakwaan JPU dibuat dengan ala kadarnya dan hanya didasarkan pada Pasal 143 ayat 2 huruf A saja.”Kami berharap Majelis Hakim cermat dalam menanggapi eksepsi kami,” katanya.
Sedangkan JPU Misjoto menambahkan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan PH dari masing-masing terdakwa. Ia beralasan bahwa dakwaan yang dibuatnya sudah disusun secara cermat, jelas , dan lengkap. Dakwaan juga sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf A dan B KUHAP.
“Dakwaan kami sudah cermat, dan syarat materiil dan formil sudah terpenuhi. Kami serahkan keputusan pada Ketua Majelis Hakim. Biar Hakim yang menilai,” tegas JPU Misjoto.
Kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010.
Namun gas itu diduga tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Gas itu dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut. [bed]

Keterangan Foto : Mantan-Bupati-Sampang-Noer-Tjahja-saat-mendengarkan-pembacaan-eksepsi-atas-dirinya-di-Pengadilan-Tipikor-Kamis-122. [abednego/bhirawa].

Tags: