Nilai Kebangsaan di Nganjuk Sudah Bergeser

Diskusi membangun nilai kebangsaan Indonesia digelar oleh komisioner KPU Kabupaten Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Diskusi membangun nilai kebangsaan Indonesia digelar oleh komisioner KPU Kabupaten Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara masih dalam tataran normative. Padahal pokok pikiran Pancasila oleh pendiri bangsa yang kemudian dijabarkan dalam undang-undang dasar 1945 diharapkan dapat menjadi pijakan dalam membuat regulasi dan kebijakan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Yudha Harnanto SH, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk dalam diskusi internal di Kantor KPU Jl. Kartini. Menurutnya, era globalisasi yang cenderung kosmopolitanisme mengakibatkan dunia tanpa batas waktu dan ruang.
Sehingga informasi di seluruh dunia dapat diakses dengan cepat oleh setiap manusia tanpa membedakan anak-anak ataupun orang dewasa. Informasi tersebut dapat menguntungkan masyarakat Indonesia tetapi juga dapat merugikan. “Budaya dari luar negeri sangat mempengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang tercemin dari perilaku, pola piker dan tindakan yang mengarah pada krisis nasionalisme.” terang Yudha.
Yudha juga mengatakan tujuan dari diadakannya diskusi internal KPU ini untuk membatasi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia khususnya pengaruh informasi yang mengakibatkan bergesernya nilai-nilai kebangsaan. [ris]

Tags: