Nilai Panwas Kab Malang Terjebak Urusi Teknis

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab.Malang, Bhirawa
Panwas dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak Kabupaten Malang 2015. Pasalnya dalam tugasnya, Panwas terjebak hanya mengurusi pengawasan teknis pilkada dan selalu terbelenggu oleh UU Pilkada semata.
Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dan rakyat Indonesia dalam untuk memerangi korupsi dan menciptakan pilkada bersih dari money politics.
“Politik penyalahgunaan anggaran ini dibiarkan oleh panwas. Panwas hanya mengurusi pelanggaran-pelanggaran kecil. Padahal panwas harusnya sensitif pada politik anggaran yg dilakukan incumbent.  Karena ini tentang uang rakyat yg harus digunakan utk kesejahteraan rakyat,” ungkap kuasa hukum Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, Togar Manahan Nero, kepada wartawan, Senin (21/12) usai mendampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Malang Eddy Rumpoko melapor ke DPP PDI Perjuangan. Dikatakan, kemungkinan ini bukan hanya terjadi di kab malang, tapi di seluruh daerah yang melakukan pilkada. Maka PDIP akan melakukan perang terhadap hal ini. Oleh karena itu PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK).
“PDI Perjuangan Kab Malang memutuskan untuk mengajukan gugatan perselisihan Pilkada karena menemukan fakta lapangan bahwa banyak kecurangan yg dibiarkan diantaranya, yaitu dugaan penyimpangan anggaran Pemkab Malang untuk kepentingan kampanye incumbent,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, Andy Firasadi.
Dijelaskan, banyak proyek yang tidak sesuai perencanaan, seperti kenaikan drastis pada sejumlah SKPD dalam Perubahan APBD dibanding tahun lalu. APBD yangg harusnya untuk rakyat, tapi digunakan untuk kepentingan incumbent.
“Kenaikan disejumlah program ada yang ratusan hingga ribuan persen. Sehingga tidak menutup kemungkinan nanti akan kita laporkan ke KPK. Seperti kenaikan anggaran kecamatan dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta. Anggaran kompetensi guru dari Rp 50 juta menjadi milyaran,” tegasnya. Selain terkait penyimpangan anggaran untuk pemenangan pilkada, PDIP juga menemukan fakta secara nyata keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam kampanye incumbent secara terbuka, diantara melalui bukti foto,  video dan saksi.
“PDI Perjuangan juga menemukan bukti penyelenggara pemilu tidak netral.
Banyak aduan kita yang tidak ditindaklanjuti, meski bukti-buktinya cukup kuat. Ada TPS yang lokasinya di rumah aparat desa. Ada aparat birokrasi dari SKPD,  camat,  kades, guru yg melakukan pengarahan pemilih untuk memilih incumbent. Terhadap pelanggaran kecil saja dia tidak bertindak,  apalagi yang besar,” tuturnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Dampit, Abah Zaini menegaskan akan mengejar sampai manapun terhadap pelanggaran pilkada, termasuk penggunaan APBD untuk pemenangan incumbent.
“Kita akan kejar sampai manapun. Kita ingin menyelamatkan pilkada yang bersih demi menyelamatkan harkat dan martabat rakyat kab Malang,” kata Zaini.
Hal ini diamini oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Malang, Eddy Rumpoko. Selain menggugat ke MK, PDI Perjuangan dan paslon Dewi Sri akan melayangkan pengaduan ke DKPP, Bawaslu dan Polri. [sup]

Tags: