Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Cacat Hukum

Tim Kuasa Hukum PR PT Kompas Agung saat menujukkan kontra memori kasasi dari Mahkamah Agung. [yoyok cahyono/bhirawa]

(Terkait Pailit Perusahaan Rokok PT Kompas Agung)
Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Rokok (PR) PT Kompas Agung, yang perusahaannya berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kota Malang, siap melawan putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui tim pengacaranya, telah mengumpulkan berkas untuk pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tim kuasa hukum PT Kompas Agung itu, terdiri dari Rudy Sanjaya Arief SH, Helly SH, M.Hum dan Cuwik Liman Wibowo SH, M.Hum, mengajukan kasasi, pada 16 Januari 2017.
“Kami mengajukan kasasi ke MA, setelah keputusan pailit diputus Pengadilan Niaga Surabaya, pada 11 Januari 2017,” kata salah satu kuasa hukum PT Kompas Agung Helly, Selasa (7/2), kepada Bhirawa.
Dijelaskan, keputusan pailit PT Kompas Agung, didasari pengajuan pailit dari pemohon, yakni Julianto Sukowijono, serta kreditur lain pemohon pailit, yaitu Sukarni (47) dan Kukuh Budi Prasetiono (38), yang diklaim memiliki penasehat hukum bernama Ega Sagita Desyana, SH MH dari Surabaya. Setelah PT Kompas Agung mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya, maka para pemohon pailit, secara otomatis mendapat memori kasasi.
Berkas tersebut, lanjut Helly, yakni berisi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, dilengkapi berbagai berkas lain, termasuk data permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya, pada 14 November 2016. Namun, begitu para pemohon menerima memori kasasi, maka salah satu kreditur yang namanya tercantum di surat permohonan pailit terkejut. “Sebab, Kukuh Budi Prasetyo merasa tidak pernah ikut mengajukan permohonan pailit,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan, kuasa hukum PT Kompas Agung yang lainnya Rudy Sanjaya Arief, jika dirinya menduga adanya rekayasa dalam permohonan pailit PT Kompas Agung yang diluncurkan oleh Julianto Sukowijono. Padahal kliennya, Kukuh Budi Prasetyo tidak pernah mengajukan permohonan pailit karena dia masih aktif sebagai karyawan di PT Kompas Agung. Dan dia baru berhenti bekerja setelah ada penyegelan mesin PT Kompas Agung, pada 17 Januari 2017.
Ia menjelaskan, kurator penghitung nilai aset yang diminta pihak pemohon pailit, yakni Rudy Indra Jaya SH. Karena merasa namanya dicatut untuk membuat tempatnya bekerja pailit, maka Kukuh menunjuk Wintarsa Anuraga sebagai kuasa hukum. Selain itu, dia saat itu juga belum mengajukan kuasa hukum, namun namanya dicatut. Sehingga kliennya ini, membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya terdiri dari beberapa poin.
“Yakni, Kukuh tak pernah tandatangan surat kuasa pengacara Ega Sagita, dan dia juga tidak pernah mengetahui soal permohonan pailit. Dan ia pun juga mengaku jika pernah dimintai fotokopi KTP oleh Sukarni, namun dia tidak tahu apa peruntukannya,” papar Rudy.
Sementara, Kukuh sendiri, kata dia, juga tidak pernah kenal dengan namanya Ega Sagita Desyana. Dan diapun tidak pernah mewakili karyawannya untuk mengajukan pailit, serta tidak pernah tahu menahu soal permohonan pailit.
Lebih lanjut menurut Rudy, kliennya mengaku tidak mengerti proses perlawanan kasasi, karena dari awal tidak pernah menandatangani kuasa kasasi. Sehingga dengan adanya pernyataan Kukuh inilah, kuasa hukumnya meyakini keputusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya cacat hukum.
“Sebab, klien kami ini tidak pernah mengajukan permohonan pailit, sehingga kontra memori kasasi yang ditujukan pada Kukuh itu, cacat hukum,” tandasnya. [mut.cyn]

Tags: