Nilai SAKIB Kabupaten Sidoarjo Turun, Menpan RB Beri 10 Rekomendasi

Pimpinan OPD.di Kab Sidoarjo, kemarin, melihat indikator kerja yang harus diselesaikannya pada tahun 2020 ini. Mereka wajib bertanggung jawab pada Bupati. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Nilai SAKIP atau Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 mengalami penurunan menjadi BB. Karena pada tahun 2019 lalu, nilainya sempat A.
Wakil Bupati Sidoarjo yang juga sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaufudin, dalam acara perjanjian kerja Kepala OPD di Kab Sidoarjo, Rabu (29/1) kemarin, mengharapkan semua OPD agar betul-betul melaksanakan 10 rekomendasi yang diberikan oleh Kemenpan RB.
Dalam acara yang digelar tiap awal tahun anggaran itu, semua pimpinan OPD di Kab Sidoarjo hadir. Namun hanya sebanyak 10 perwakilan Kepala OPD di Sidoarjo yang maju untuk melihat indikator kerja yang harus dicapai oleh OPD nya.
Seperti inspektorat ada 7 indikator kerja, Bappeda ada 7 indikator kerja, BPKAD ada 5 indikator kerja, Dikbud ada 11 indikator kerja, Dinkes ada 2 indikator kerja, DPUBMSDA ada 3 indikator kerja, Dinas Perkim ada 8 indikator kerja, BPPD ada 2 indikator kerja, BKD ada 2 indikator kerja dan camat ada 3 indikator kerja.
“Sampai saat ini sekitar 80% rekomendasi dari Kemenpan itu sudah kita tindaklanjuti,” kata Wabup.
Semoga dengan kerja yang sesuai dengan rekomendasi Kemenpan tersebut, nilai Sakib Kab Sidoarjo akan bisa kembali seperti semula.
Ia menegaskan kalau indikator kerja itu ibaratnya seperti kitab Suci bagi OPD. Maka dari ini diingatkan agar kinerja OPD tidak melenceng.
Selain melakukannya sesuai target kerja dan dapat dipertanggung jawabkan tentu saja dalam melakukannya harus dengan jujur dan amanah.
“Misalnya tidak melakukannya dengan korupsi,” tegasnya.
Dalam kondisi musim hujan saat ini, ia pesankan khusus Dinas PUBMSDA supaya maksimal dalam memperbaiki jalan yang rusak. Dan penyelesaian frontage road.dari wilyah Kec Waru sampai Kec Buduran.
Asisten perekonomian dan Pembagunan Kab Sidoarjo, Beni Airlangga, mengatakan baru pada tahun 2020 ini proses perjanjian kinerja para kepala OPD dengan Bupati, dilakukan secara elektronik.
Dengan proses ini, menurut Beni, akan bersifat paperless.
Menurut Beni, sesuai dengan Perpres No.29 tahun 2014, semua pimpinan OPD wajib untuk melakukan tanggung jawab atas hasil kerjanya. Baik itu keberhasilan maupun kegagalan.
“Perjanjian kerja ini untuk meningkatkan kinerja,” katanya. (kus)

Tags: