Nilai Tak Miliki Etikat Pemberantasan Korupsi

Protes-Kejaksaan

Protes-Kejaksaan

Tuban, Bhirawa
Sejumlah warga Desa Patihan, Kec Widang, Kab Tuban, menilai Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya tak memiliki semangat pemberatansan korupsi yang selama ini menjadi atensi pemerintah pusat.
”Masa salinan putusan mulai awal tahun 2015, hingga saat ini belum diketik, ini artinya Pengadilan Tipikor yang menjadi ujung tombak dan tumpuan akan pemberantasan korupsi di Indonesia tak memiliki itikat baik atas pemberantasan korupsi,” kata Suntoro perwakil Warga Desa Patihan, Kec Widang Tuban (27/5) kemarin.
Pernyatakan ini disampaikan setelah sejumlah warga yang mempertanyakan salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, atas kasus mantan kepala desa (Kades)-nya Mulyono Hadi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ainul Yakin yang diputuskan bersalah pada 2 Januari 2015.
”Meski mereka mengajukan banding dan kita (Kejari Tuban, red) juga banding, tapi dalam landasan amar putusan hakim serta pasal-pasal yang menjadi dasar hakim itu apa, jangan salahkan kita, kalau kami menuduh Pengadilan Tipikor tak memiliki semangat pemberatansan korupsi,” terang Suntoro saat dikonfirmasi Bhirawa dari Kantor Kejari Tuban.
Selain menyoroti Pengadilan Tipikor Surabaya, Rombongan Warga Desa Patihan yang lokasinya tak jauh dari Ponpes Langitan Widang ini, juga meminta pada Pemkab Tuban agar Sekdes Ainul Yakin yang hingga kini masih aktif menjabat untuk sementara dinonaktifkan.
”BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Camat saat diminta untuk menonaktifkan, tapi mereka semua bilang kalau tak mengetahui akan kasus itu, ini tak baik untuk sebuah pemerintahan desa, apalagi Sekdes adalah pengendali administrasi desa,” terang Suntoro.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, I Made Endra AW saat dikonfirmasi akan hal itu, membenarkan kalau pihaknya sebagai JPU belum menerima salinan putusan.
”Iya, kami memang belum menerima salinan putusan, terkait dengan dua tersangka yang diputuskan bersalah dan saat ini mengajukan banding, kami tak mempunyai kewenangan untuk mengeksekui (ditahan), karena itu kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata I Made Endra AW.
Untuk diketahui, jumlah uang yang dikorupsi mantan Kades dengan Sekdes  sebesar Rp372.173.400. Dana itu bersumber dari uang sewa sawah perangkat dan uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) total senilai lebih dari Rp3,71 milyar yang terungkap saat melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir jabatan mantan Kades.
Keduanya dijerat dengan pasal 2, pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [hud]

Tags: