Nilai Tukar Petani Provinsi Jawa Timur Naik Dikisaran 2,40 Persen

(Seluruh Sub Sektor Alami Kenaikan) 

Pemprov Jatim, Bhirawa
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator Nilai Tukar Petani (NTP). Nilai Tukar Petani Jawa Timur pada bulan Agustus 2018 naik sebesar 2,40 persen dari 105,37 menjadi 107,89.
Hal ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan. Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,07 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,32 persen.
Jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2017, perkembangan NTP Bulan Agustus 2018 (year-on-year) mengalami kenaikan sebesar 2,37 persen. Sedangkan NTP bulan Agustus 2018 dibandingkan Desember 2017 (tahun kalender Agustus) mengalami kenaikan sebesar 1,37 persen.
Jika dilihat perkembangan masing-masing sub sektor pada bulan Agustus 2018 terhadap bulan sebelumnya, semua sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP. Sub sektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Peternakan sebesar 3,47 persen dari 110,91 menjadi 114,76.
Selanjutnya diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,12 persen dari 103,21 menjadi 106,43, sub sektor Tanaman Pangan sebesar 2,24 persen dari 104,16 menjadi 106,49, sub sektor Perikanan sebesar 1,75 persen dari 112,06 menjadi 114,02, dan sub sektor Hortikultura sebesar 0,49 persen dari 100,52 menjadi 101,01.
Dijelaskannya, ada sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani bulan Agustus 2018 adalah sapi potong, tembakau, gabah, jagung, bandeng, buah mangga, ikan layang, nilam, udang, dan tongkol.
“Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah cabai rawit, bawang merah, buah apel, telur ayam ras, tomat, cabai merah, lele, kelapa, kol/kubis, dan cengkeh,” kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Teguh Pramono, Rabu (5/9) kemarin.
Dikatakannya, indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan.
Pada bulan Agustus 2018, indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,32 persen dibanding bulan Juli 2018 yaitu dari 136,12 menjadi 135,69. Penurunan indeks ini disebabkan turunnya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) sebesar 0,61 persen, sedangkan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) naik sebesar 0,26 persen.
Indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) bulan Agustus 2018 turun sebesar 0,61 persen dari 143,38 pada bulan Juli 2018 menjadi 142,51, sedangkan Indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) bulan Agustus 2018 naik sebesar 0,26 persen dari 124,53 menjadi 124,84.
Sementara, lanjutnya, sepuluh komoditas utama yang mendorong kenaikan indeks harga yang dibayar petani adalah solar, ketimun, broiler starter, jagung pipilan, bensin, rokok kretek, rokok kretek filter, kacang panjang, konsentrat (campuran beras dan jagung), dan pelet.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan Agustus 2018 adalah cabai rawit, telur ayam ras, tomat sayur, bawang merah, cabai merah, benih gurame, terung, bawang putih, bibit bawang merah, dan buah mangga.
Dari lima provinsi di pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Agustus 2018, semua Provinsi mengalami Kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur sebesar 2,40 persen, diikuti Provinsi Banten sebesar 1,69 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,20 persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,84 persen, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,24 persen. [rac]

Tags: