Ning Ema Gandeng KLHK Gelar Bimtek Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian

Anggota Komisi IV DPR-RI, Ema Umiyyatul Chusnah saat membuka Sosialisasi/Bimtek Sistem Verifikasi Dan Legalitas Kelestarian, Kamis (04/08). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kLHK), anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian di Gedung Muslimat NU Jombang, Kamis (04/08).

Kegiatan Bimtek ini sendiri dibuka oleh Ema Umiyyatul Chusnah dan dihadiri pejabat dari BPHP Wilayah VII Denpasar dan pejabat dari BPPHH KLHK dan diikuti peserta dari kelompok pelindung hutan dan mata air, forum kota hijau, pemuda karang taruna, dan UMKM bidang meubelair.

Ema Umiyyatul Chusnah berharap, rekomendasi yang dihasilkan dari Bimtek ini, setelah mendapatkan paparan tentang alur sistem verifikasi, bisa ditindaklanjuti, misalnya terkait dengan UMKM meubelair yang belum memiliki izin.

“Harus bagaimana, harus bertemu siapa, persyaratannya apa, nanti akan dijelaskan di sini sampai detail,” kata dia. Dikatakan Ning Ema, semua pejabat yang hadir pada Bimtek ini akan berpihak kepada kelompok-kelompok yang mengikuti Bimtek.

“Kalau itu memang memberatkan, pasti nanti ada solusi-solusi dari pemerintah,” ujarnya. Dia berharap, sosialisasi/Bimtek Sistem Verifikasi Dan Legalitas Kelestarian ini dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta Bimtek.

Ning Ema juga berharap kepada para peserta Bimtek agar proaktif menanyakan kepada para narasumber terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi, terutama kepada peserta dari kelompok UMKM perkayuan maupun pengguna lahan kehutanan.

Sementara itu, pejabat dari BPPHH KLKH, Wiro Arrunglangi menyampaikan, dalam regulasi dari KLKH, antara lain berisi kemudahan ekspor bagi industri UMKM.

“Jadi industri UMKM itu menjadi prioritas pemerintah,” ungkapnya. Dia mengajak peserta Bimtek dari pelaku usaha kecil untuk bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

“Terutama yang diamanatkan di dalam Permen Nomor 8 Tahun 2021,” imbuhnya. [rif.dre]

Tags: