Nota Penjelasan Bupati Madiun terhadap Raperda Non APBD 2022

Tampak Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Madiun Terhapad Raperda Non APBD Tahun 2022 di gedung DPRD setempat, Kamis (12/5). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Madiun Terhapad Raperda Non APBD Tahun 2022 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono di gedung DPRD setempat, Kamis (12/5).

Adapun empat Raperda Non APBD Tahun 2022 tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Pertama, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bupati menilai hal tersebut sebagai aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di era sekarang ini, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun merupakan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak adalah merupakan hak setiap warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga harus diupayakan oleh setiap penyelenggara negara dari tingkat Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah.

“Untuk memperoleh penghidupan yang layak, harus dipenuhi dengan tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat yaitu pangan, sandang dan papan (perumahan),” jelas Bupati Madiun.

Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, dengan keterbatasan ruang untuk permukiman, maka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni sangat sulit terpenuhi bagi seluruh penduduk, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, Kaji Mbing sapaan akrab bupati menuturkan penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa dalam suatu siklus organisasi, termasuk dalam organisasi pemerintah daerah.

Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Penataan organisasi perangkat daerah merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi pemerintah daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.

Adanya regulasi-regulasi yang mengakibatkan beberapa pasal Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan kembali, sehingga dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah, perlu dilakukan Pengapusan beberapa pasal yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa. [dar.dre]

Tags: