November, Pemerintah Naikkan BBM Bersubsidi Rp 3.000

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Presiden terpilih Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter. Implementasi kenaikan harga ini akan efektif November 2014.
Anggota Tim Transisi, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, tim transisi telah melakukan pembahasan kenaikan BBM bersubsidi sejak tiga bulan lalu. Selama pembahasan tersebut, pihaknya optimistis kenaikan ini telah memikirkan dampak dari segala hal.
Luhut bercerita meski pembahasan ini memakan waktu cukup lama. Namun sejak Jumat pekan lalu, Tim Transisi beserta pasangan  Jokowi-JK sepakat untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada November nanti.
Kini BBM bersubsid jenis premium, dan solar masing-masing dibanderol sebesar Rp 6.500 per liter dan Rp 5.500 per liter. Dengan kenaikan Rp 3.000 per liter, maka besaran harga premium akan naik mencapai Rp 9.500 per liter, dan solar Rp 8.500 per liter.
Menurut Luhut, ada alasan kuat di balik kenaikan harga BBM pada November mendatang. Dia menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah sangat berat. “Ada kekhawatiran defisit cash flow tidak bisa dihindari,” ujarnya kepada wartawan di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Jakarta, Selasa (30/9).
Begitu Jokowi mulai menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober 2014, Luhut menyebutkan sudah dihadapkan pada kondisi APBN yang ‘berdarah-darah’. Jokowi bisa saja tidak punya cukup dana untuk mengelola negara. “Saat masuk kantor nanti, Presiden Jokowi dihadapkan pada defisit anggaran mencapai Rp 27 triliun dan carry over BBM subsidi Rp 46 triliun. Total kas negara yang kosong mencapai  7,2 miliar dolar AS,” jelas Luhut.
Dengan kenaikan harga BBM, Luhut menyebutkan negara bisa menghemat anggaran ratusan triliun. Kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter November 2014 bisa menghemat  13-14 miliar dolar AS atau bisa lebih dari Rp 150 triliun. Jika ini konsisten dilakukan, maka penghematannya akan terus bertambah.
“November harga BBM naik Rp 3.000 per liter, tahun depan pemerintah bisa hemat 13 miliar-14 miliar dolar AS. Tahun depannya lagi bisa hemat 20 miliar dolar AS, tahun depannya lagi hemat 26 miliar dolar AS,” jelas Luhut.
Pengesahan Undang-undang APBN 2015, memang makin membuka jalan bagi rencana kenaikan harga BBM. Ini terkait dengan alokasi dana kompensasi yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk meminimalisir dampak kenaikan harga BBM.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, APBN 2015 mengalokasikan dana cadangan perlindungan sosial yang bisa digunakan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM sebesar Rp 5 triliun. Dana ini sekaligus menggenapi dana kompensasi menjadi Rp 10 triliun, karena dalam APBN Perubahan 2014 pun sudah ada dana siaga Rp 5 triliun.
“Pemerintah mendatang seperti dapat blank cheque (cek blanko yang bebas diisi, red), silakan kalau mau naikkan (harga) BBM,” ujarnya.
Menurut Chatib, dengan alokasi dana Rp 5 triliun dalam APBN Perubahan 2014 dan Rp 5 triliun dalam APBN 2015, pemerintahan Jokowi bisa menaikkan harga BBM di awal periode pemerintahannya yang efektif mulai 20 Oktober mendatang. Sebab, undang-undang tidak mengharuskan presiden untuk meminta persetujuan DPR jika ingin menaikkan harga BBM subsidi. “Ada diskresi (kewenangan, red), jadi tidak perlu izin DPR,” katanya. [ira,ins]

Tags: