NTP Jatim Juli 2015 Naik 0,80 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim bulan Juli 2015 naik 0,80 persen dari 103,05 menjadi 103,87. Kenaikan NTP ini disebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) lebih tinggi dari pada kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, M Sairi MA mengatakan, pada Juli 2015, semua sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,25 persen dari 96,44 menjadi 97,64.
Selanjutnya, NTPĀ  diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,95 persen dari 99,74 menjadi 100,69, sub sektor Hortikultura sebesar 0,84 persen dari 103,25 menjadi 104,11, sub sektor Peternakan sebesar 0,29 persen dari 112,01 menjadi 112,34 dan sub sektor Perikanan sebesar 0,07 persen dari 105,80 menjadi 105,87.
“Semua sub sektor mengalami kenaikan menandakan kesejahteraan petani lebih baik,” kata Sairi, Selasa (11/8).
Dijelaskannya, indeks harga yang diterima petani naik 1,45 persen dibanding bulan Juni 2015 yaitu dari 123,32 menjadi 125,10. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani pada semua sub sektor pertanian. Sub sektor Tanaman Pangan mengalami kenaikan terbesar yaitu 1,93 persen, diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,56 persen, sub sektor Hortikultura sebesar 1,46 persen, sub sektor Peternakan sebesar 0,95 persen, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,72 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani pada Juli 2015 adalah gabah, sapi potong, cabai rawit, nilam, buah apel, kakao, buah pisang, tongkol, biji jambu mete, dan ikan swanggi.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah buah jeruk, bawang merah, rumput laut, ikan kuwe/bubara, ikan lemuru, kopi, telur ayam ras, sapi perah, ikan tawes, dan ikan nila.
Indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen dari 119,67 pada bulan Juni menjadi 120,44 pada bulan Juli 2015. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) sebesar 0,81 persen, dan kenaikan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) sebesar 0,28 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan Juli 2015 adalah cabai rawit, beras, petelur layer, cabai merah, daging ayam ras, upah sortir, benih bandeng/nener, daging sapi, tongkol, dan kacang panjang. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani adalah bawang merah, telur ayam ras, tomat sayur, upah angkut ke TPI, bekatul, bibit ayam buras/kampung, buah jeruk, benih udang, ikan pindang kembung, dan ketimun.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juli 2015, semua Provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,06 persen, diikuti Provinsi Jatim sebesar 0,80 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,60 persen, Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,52 persen, dan Provinsi Banten sebesar 0,06 persen. [rac]

Rate this article!
Tags: