NTP Provinsi Jawa Timur Naik 0,28 Persen, Hortikultura Waspada

Pemprov Jatim, Bhirawa
Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator Nilai Tukar Petani (NTP). Nilai Tukar Petani Jawa Timur pada bulan November 2018 naik sebesar 0,28 persen dari 108,02 menjadi 108,33.
Hal ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,63 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,34 persen.
Jika dibandingkan dengan bulan November 2017, perkembangan NTP Bulan November 2018 (year-on-year) mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen. Adapun NTP bulan November 2018 dibandingkan Desember 2017 (tahun kalender November) mengalami kenaikan sebesar 1,78 persen. “Jika dilihat perkembangan masing-masing sub sektor pada bulan November 2018, tiga sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP, sedangkan sisanya mengalami penurunan,” kata Kepala BPS Jatim, Teguh Pramono MA, Rabu (5/12).
Sub sektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,53 persen dari 109,97 menjadi 111,65, diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,16 persen dari 105,79 menjadi 105,96, dan sub sektor Peternakan sebesar 0,04 persen dari 111,03 menjadi 111,08.
Sedangkan sub sektor yang mengalami penurunan NTP adalah sub sektor Hortikultura sebesar 1,47 persen dari 101,39 menjadi 99,90, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,43 persen dari 115,23 menjadi 114,73. “Untuk sub sektor hortikultura ini memang harus diwaspadai penurunannya, sedangkan sub sektor perikanan penurunannya masih batas wajar,” ujarnya.
Perkembangan NTP masing-masing sub sektor bulan November 2018 terhadap bulan November 2017 (year-on-year), empat sub sektor mengalami kenaikan NTP sedangkan satu sub sektor mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 3,96 persen, diikuti sub sektor Perikanan sebesar 1,58 persen, sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,51 persen dan sub sektor Peternakan sebesar 0,45 persen. Sedangkan sub sektor yang mengalami penurunan NTP yaitu sub sektor Hortikultura sebesar 0,20 persen.
Indeks harga yang diterima petani bulan November 2018 naik sebesar 0,63 persen dibanding bulan Oktober 2018 yaitu dari 146,31 menjadi 147,22. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani pada tiga sub sektor pertanian dan sisanya mengalami penurunan.
Kenaikan indeks harga yang diterima petani tertinggi yaitu sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,81 persen, diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,55 persen, dan sub sektor Peternakan sebesar 0,47 persen. Sedangkan penurunan Indeks harga yang diterima petani yaitu sub sektor Hortikultura sebesar 1,15 persen, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,18 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani bulan November 2018 adalah gabah, bawang merah, tembakau, tebu, buah jeruk, buah apel, sapi potong, kelapa, pisang, dan jagung. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah buah mangga, tongkol, tomat, cabai rawit, petai, cengkeh, rumput laut, cabai merah, kopi, dan petsai/sawi.
Indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan.
Pada bulan November 2018, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,34 persen dibanding bulan Oktober 2018 yaitu dari 135,44 menjadi 135,90. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) sebesar 0,39 persen, dan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) naik sebesar 0,22 persen.
Indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) bulan November 2018 naik sebesar 0,39 persen dari 141,49 pada bulan Oktober 2018 menjadi 142,04, sedangkan Indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) bulan november 2018 naik sebesar 0,22 persen dari 125,91 menjadi 126,19.
Sepuluh komoditas utama yang mendorong kenaikan indeks harga yang dibayar petani adalah bawang merah, beras, jagung pipilan, buah jeruk, upah menuai/memanen, telur ayam ras, buncis, bibit ayam ras pedaging, tempat telur, dan ikan mujair.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan November 2018 adalah tomat sayur, buah mangga, cabai merah, ikan lemuru, petai, ikan cakalang, terung, benih gurame, kacang panjang, dan bibit kedelai. [rac]

Tags: